KABUPATEN BOYOLALI

Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:00 WIB
Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Sudah berganti bulan dan program bebas denda PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Desember 2022, agar Desember kita semua makin ceria," bunyi keterangan foto akun @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pemkab Boyolali mengadakan program pemutihan PBB-P2 sejak 1 Oktober 2022. Semula, program ini hanya diadakan selama sebulan tetapi sudah 2 kali diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Melalui program pemutihan, pemkab memberikan pembebasan denda PBB-P2 tahun tahun pajak 2018 hingga 2022.

Program ini pun dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tanpa syarat. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayarannya pun dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, BNI, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.

"Yuk cek lagi tagihannya melalui sipad.boyolali.go.id, udah deh langsung bayar aja ke channel pembayaran yang cocok sama kantong kalian," bunyi keterangan foto tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP