KABUPATEN BOYOLALI

Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:00 WIB
Diperpanjang Lagi Sampai Akhir Tahun! Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Sudah berganti bulan dan program bebas denda PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Desember 2022, agar Desember kita semua makin ceria," bunyi keterangan foto akun @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemkab Boyolali mengadakan program pemutihan PBB-P2 sejak 1 Oktober 2022. Semula, program ini hanya diadakan selama sebulan tetapi sudah 2 kali diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Melalui program pemutihan, pemkab memberikan pembebasan denda PBB-P2 tahun tahun pajak 2018 hingga 2022.

Program ini pun dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tanpa syarat. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pembayarannya pun dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, BNI, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.

"Yuk cek lagi tagihannya melalui sipad.boyolali.go.id, udah deh langsung bayar aja ke channel pembayaran yang cocok sama kantong kalian," bunyi keterangan foto tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi