SE-23/2020

Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 19:53 WIB
Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan informasi terkait Covid-19.

Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak mengatakan sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Covid-19 dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A/2020, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ/2020 … , yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya,” demikian bunyi penggalan isi materi dalam SE yang ditetapkan dan berlaku sejak 17 April 2020 ini.

Dengan adanya SE ini, masa berlaku sejumlah kebijakan pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona secara otomatis juga diperpanjang. Periode pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pegawai DJP pun diperpanjang.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penghentian sementara aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak. Simak perincian layanan tersebut di artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’ .

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Karena tetap mengacu pada sejumlah surat edaran sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi masih tetap, yaitu hingga 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Selain itu, tidak ada perubahan tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP’.

“Dengan ditetapkannya Surat Edaran Dirjen ini, maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 …, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penggalan bagian penutup SE tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2020 | 18:27 WIB

Pelaporan SPT tahunan sampai 30 april 2020 Maw lapor online butuh kode efin, yg kodenya hanya di dapat di kantor pajak, lah kantornya buka 29 mei 2020. Gimana cara lapornya klo gini?????

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan