PROVINSI SULAWESI SELATAN

Diperpanjang! Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai 30 September 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Juli 2020 | 13:37 WIB
Diperpanjang! Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai 30 September 2020

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memperpanjang masa pembebasan denda PKB melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.1574/VI/2020. Sesuai dengan keputusan ini, masa pembebasan PKB yang awalnya berakhir pada 29 Juni 2020 diperpanjang hingga 30 September 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Dharmayani Mansyur mengatakan perpanjangan diberikan untuk menghindari kerumunan orang di Bapenda mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,” ujar Dharmayani, Rabu (1/7/2020)

Untuk menghindari kerumunan orang, sambung Dharmayani, Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan juga masih menutup sebagian layanan pembayaran pajak. Menurutnya, penutupan ini akan berpotensi membuat layanan yang diberikan untuk masyarakat belum optimal

Pembebasan denda PKB ini diberikan untuk PKB terutang yang jatuh tempo mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran. Namun, dengan catatan, pembayaran tersebut dilakukan sebelum melewati 30 September 2020.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pertimbangan lain untuk perpanjangan tersebut adalah kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena penyebaran Covid-19. Untuk itu, perpanjangan masa pembebasan denda ini diharapkan membuat masyarakat dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya.

Kendati demikian, Dharmayani menekankan perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 30 September 2020. Apabila wajib pajak masih tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak.

Selain itu, Dharmayani mengimbau agar wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui play store.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Dharmayani menjelaskan melalui aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Sementara itu, untuk nasabah bank lain dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Masyarakat tetap diharapkan membayar pajak tepat waktu kendati pemerintah daerah memberikan relaksasi. Pasalnya, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Terlebih, saat ini, sebagian besar penerimaan daerah juga digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah juga berharap kerja sama dari masyarakat agar upaya penanggulangan Covid-19 dapat optimal

“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah SWT,” tambahnya, seperti dilansir aksaraintimes.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini