PROVINSI SULAWESI SELATAN

Diperpanjang! Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai 30 September 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Juli 2020 | 13:37 WIB
Diperpanjang! Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai 30 September 2020

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memperpanjang masa pembebasan denda PKB melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.1574/VI/2020. Sesuai dengan keputusan ini, masa pembebasan PKB yang awalnya berakhir pada 29 Juni 2020 diperpanjang hingga 30 September 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Dharmayani Mansyur mengatakan perpanjangan diberikan untuk menghindari kerumunan orang di Bapenda mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,” ujar Dharmayani, Rabu (1/7/2020)

Untuk menghindari kerumunan orang, sambung Dharmayani, Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan juga masih menutup sebagian layanan pembayaran pajak. Menurutnya, penutupan ini akan berpotensi membuat layanan yang diberikan untuk masyarakat belum optimal

Pembebasan denda PKB ini diberikan untuk PKB terutang yang jatuh tempo mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran. Namun, dengan catatan, pembayaran tersebut dilakukan sebelum melewati 30 September 2020.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pertimbangan lain untuk perpanjangan tersebut adalah kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena penyebaran Covid-19. Untuk itu, perpanjangan masa pembebasan denda ini diharapkan membuat masyarakat dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya.

Kendati demikian, Dharmayani menekankan perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 30 September 2020. Apabila wajib pajak masih tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak.

Selain itu, Dharmayani mengimbau agar wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui play store.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dharmayani menjelaskan melalui aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Sementara itu, untuk nasabah bank lain dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Masyarakat tetap diharapkan membayar pajak tepat waktu kendati pemerintah daerah memberikan relaksasi. Pasalnya, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Terlebih, saat ini, sebagian besar penerimaan daerah juga digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah juga berharap kerja sama dari masyarakat agar upaya penanggulangan Covid-19 dapat optimal

“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah SWT,” tambahnya, seperti dilansir aksaraintimes.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP