PROVINSI SULAWESI SELATAN

Diperpanjang! Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai 30 September 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 Juli 2020 | 13:37 WIB
Diperpanjang! Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai 30 September 2020

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memperpanjang masa pembebasan denda PKB melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.1574/VI/2020. Sesuai dengan keputusan ini, masa pembebasan PKB yang awalnya berakhir pada 29 Juni 2020 diperpanjang hingga 30 September 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Dharmayani Mansyur mengatakan perpanjangan diberikan untuk menghindari kerumunan orang di Bapenda mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,” ujar Dharmayani, Rabu (1/7/2020)

Untuk menghindari kerumunan orang, sambung Dharmayani, Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan juga masih menutup sebagian layanan pembayaran pajak. Menurutnya, penutupan ini akan berpotensi membuat layanan yang diberikan untuk masyarakat belum optimal

Pembebasan denda PKB ini diberikan untuk PKB terutang yang jatuh tempo mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran. Namun, dengan catatan, pembayaran tersebut dilakukan sebelum melewati 30 September 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pertimbangan lain untuk perpanjangan tersebut adalah kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena penyebaran Covid-19. Untuk itu, perpanjangan masa pembebasan denda ini diharapkan membuat masyarakat dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya.

Kendati demikian, Dharmayani menekankan perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 30 September 2020. Apabila wajib pajak masih tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pokok pajak.

Selain itu, Dharmayani mengimbau agar wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui play store.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dharmayani menjelaskan melalui aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Sementara itu, untuk nasabah bank lain dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Masyarakat tetap diharapkan membayar pajak tepat waktu kendati pemerintah daerah memberikan relaksasi. Pasalnya, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Terlebih, saat ini, sebagian besar penerimaan daerah juga digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, pemerintah juga berharap kerja sama dari masyarakat agar upaya penanggulangan Covid-19 dapat optimal

“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah SWT,” tambahnya, seperti dilansir aksaraintimes.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN