KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Sampai Dengan 13 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 15:36 WIB
Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Sampai Dengan 13 Mei 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara hingga 13 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 50/2020 merevisi jadwal sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 34/2020.

“Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB, [WFH] diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lalu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan SE Menpan RB No. 45/2020 jika terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Surat edaran baru itu juga mendorong ASN, keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kendati surat edaran baru itu diterbitkan. Ketentuan SE Menpan-RB No. 19/2020 yang diubah dengan SE Menpan-RB No. 34/2020 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menpan-RB No. 50/2020.

Per 18 April, kasus positif virus Corona di Indonesia sudah mencapai 6.248 kasus dengan 535 orang meninggal dunia, dan 631 pasien sembuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak