KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Sampai Dengan 13 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 15:36 WIB
Diperpanjang, ASN Kerja dari Rumah Sampai Dengan 13 Mei 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara hingga 13 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 50/2020 merevisi jadwal sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 34/2020.

“Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB, [WFH] diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lalu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan SE Menpan RB No. 45/2020 jika terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Surat edaran baru itu juga mendorong ASN, keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kendati surat edaran baru itu diterbitkan. Ketentuan SE Menpan-RB No. 19/2020 yang diubah dengan SE Menpan-RB No. 34/2020 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menpan-RB No. 50/2020.

Per 18 April, kasus positif virus Corona di Indonesia sudah mencapai 6.248 kasus dengan 535 orang meninggal dunia, dan 631 pasien sembuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja