Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara hingga 13 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 50/2020 merevisi jadwal sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 34/2020.
“Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB, [WFH] diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis surat edaran tersebut.
Lalu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan SE Menpan RB No. 45/2020 jika terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Surat edaran baru itu juga mendorong ASN, keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kendati surat edaran baru itu diterbitkan. Ketentuan SE Menpan-RB No. 19/2020 yang diubah dengan SE Menpan-RB No. 34/2020 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menpan-RB No. 50/2020.
Per 18 April, kasus positif virus Corona di Indonesia sudah mencapai 6.248 kasus dengan 535 orang meninggal dunia, dan 631 pasien sembuh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.