KEBIJAKAN PAJAK

Diperluas, Begini Rencana Skema Insentif PPnBM Mobil DTP yang Baru

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:00 WIB
Diperluas, Begini Rencana Skema Insentif PPnBM Mobil DTP yang Baru

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan memperluas cakupan jenis mobil penerima insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) mulai April 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah kini memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agus mengatakan ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, diskon tarif PPnBM sebesar 50%, sehingga tarifnya akan turun dari 20% menjadi 10% pada tahap I (April-Agustus 2021), serta diskon 25%, dari tarif 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).

Skema berikutnya berlaku pada kendaraan 4x4, yakni diskon tarif PPnBM sebesar 25%, sehingga tarifnya akan turun dari 40% menjadi 30% pada tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, dari tarif 40% menjadi 35% pada tahap II (September-Desember 2021).

Agus menilai perluasan insentif PPnBM DTP tersebut untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret saja, insentif yang baru berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc mampu meningkatkan jumlah pemesanan sekitar 140%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan skema tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dia dihadiri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Saat ini, lanjutnya, menteri keuangan sedang memfinalisasi peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum perluasan cakupan insentif PPnBM DTP tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021.

Pemerintah juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu Rp2,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?