PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dipengaruhi Harga Komoditas, PNBP 2024 Ditargetkan Turun 8,3 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Dipengaruhi Harga Komoditas, PNBP 2024 Ditargetkan Turun 8,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada RAPBN 2024 senilai Rp473,01 triliun, atau turun 8,3% dari outlook PNBP 2023.

Melalui Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menjelaskan kontraksi tersebut terjadi sejalan dengan moderasi harga komoditas. Adapun kontraksi tersebut utamanya dialami oleh pendapatan sumber daya alam (SDA).

"Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh tren harga komoditas minyak bumi dan minerba di pasar internasional," bunyi dokumen nota keuangan, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selama periode 2019 - 2022, kinerja PNBP mengalami pergerakan yang fluktuatif dengan rata-rata pertumbuhan 11,8% per tahun dengan dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas.

Penurunan terendah terjadi pada 2020 sebesar 15,9% yang disebabkan oleh penurunan PNBP sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Adapun pandemi telah menyebabkan perekonomian global melambat dan harga komoditas tergerus signifikan.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2021, yaitu sebesar 33,4%. Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas global seperti minyak bumi, batubara, dan CPO. Harga yang meningkat membuat pendapatan SDA dan badan layanan umum (BLU) ikut terkerek.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada 2023, tren harga komoditas mengalami normalisasi setelah pemulihan pascapandemi pada 2022. Kondisi ini terlihat dari capaian PNBP semester I/2023 yang hanya tumbuh 5,5% dari periode yang sama 2022. Tahun ini, kinerja PNBP diprediksi mencapai Rp515,8 triliun, turun 13,4%.

Pendapatan SDA 2024 Diprediksi Menurun

Pada tahun depan, harga komoditas diperkirakan makin termoderasi. Pada RAPBN 2024, pendapatan SDA diperkirakan mencapai Rp197,81 triliun atau terkontraksi 11,4% dibandingkan dengan outlook pendapatan SDA 2023.

Pendapatan SDA terdiri atas pendapatan SDA migas senilai Rp104,93 triliun dan pendapatan SDA nonmigas Rp92,87 triliun. Pendapatan SDA pada tahun depan diprediksi tumbuh 1,3%. Berbanding terbalik, pendapatan SDA nonmigas diprediksi turun 22,4%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND) ditargetkan mencapai Rp80,84 triliun, serta PNBP lainnya Rp111,01 triliun.

Meski diperkirakan terkontraksi, pemerintah menegaskan bakal melaksanakan berbagai kebijakan untuk mengoptimalisasi PNBP pada 2024.

Pertama, pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kedua, optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

Ketiga, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas baik yang dikelola oleh satuan kerja termasuk BLU, serta kebijakan untuk penguatan pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) yang lebih optimal.

Keempat, penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi diikuti pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja