PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dipengaruhi Harga Komoditas, PNBP 2024 Ditargetkan Turun 8,3 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Dipengaruhi Harga Komoditas, PNBP 2024 Ditargetkan Turun 8,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada RAPBN 2024 senilai Rp473,01 triliun, atau turun 8,3% dari outlook PNBP 2023.

Melalui Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menjelaskan kontraksi tersebut terjadi sejalan dengan moderasi harga komoditas. Adapun kontraksi tersebut utamanya dialami oleh pendapatan sumber daya alam (SDA).

"Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh tren harga komoditas minyak bumi dan minerba di pasar internasional," bunyi dokumen nota keuangan, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selama periode 2019 - 2022, kinerja PNBP mengalami pergerakan yang fluktuatif dengan rata-rata pertumbuhan 11,8% per tahun dengan dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas.

Penurunan terendah terjadi pada 2020 sebesar 15,9% yang disebabkan oleh penurunan PNBP sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Adapun pandemi telah menyebabkan perekonomian global melambat dan harga komoditas tergerus signifikan.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2021, yaitu sebesar 33,4%. Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas global seperti minyak bumi, batubara, dan CPO. Harga yang meningkat membuat pendapatan SDA dan badan layanan umum (BLU) ikut terkerek.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pada 2023, tren harga komoditas mengalami normalisasi setelah pemulihan pascapandemi pada 2022. Kondisi ini terlihat dari capaian PNBP semester I/2023 yang hanya tumbuh 5,5% dari periode yang sama 2022. Tahun ini, kinerja PNBP diprediksi mencapai Rp515,8 triliun, turun 13,4%.

Pendapatan SDA 2024 Diprediksi Menurun

Pada tahun depan, harga komoditas diperkirakan makin termoderasi. Pada RAPBN 2024, pendapatan SDA diperkirakan mencapai Rp197,81 triliun atau terkontraksi 11,4% dibandingkan dengan outlook pendapatan SDA 2023.

Pendapatan SDA terdiri atas pendapatan SDA migas senilai Rp104,93 triliun dan pendapatan SDA nonmigas Rp92,87 triliun. Pendapatan SDA pada tahun depan diprediksi tumbuh 1,3%. Berbanding terbalik, pendapatan SDA nonmigas diprediksi turun 22,4%.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sementara itu, PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND) ditargetkan mencapai Rp80,84 triliun, serta PNBP lainnya Rp111,01 triliun.

Meski diperkirakan terkontraksi, pemerintah menegaskan bakal melaksanakan berbagai kebijakan untuk mengoptimalisasi PNBP pada 2024.

Pertama, pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Kedua, optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

Ketiga, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas baik yang dikelola oleh satuan kerja termasuk BLU, serta kebijakan untuk penguatan pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) yang lebih optimal.

Keempat, penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi diikuti pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis