KOTA JAMBI

Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:18 WIB
Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAMBI, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyebutkan empat dari 12 pelaku usaha yang menunggak pajak, kini sudah membayar atau melunasi pajaknya.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengakui pelaku usaha memang agak sulit untuk ditagih mengenai pembayaran pajak. Namun setelah didesak dan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, wajib pajak mulai membayar dan melunasi.

“Yang bayar hari itu juga ada 1 pelaku usaha. Kemudian hari berikutnya ada 3 pelaku usaha. Memang mereka ini kalau kita panggil ada tidak acuh, giliran dipanggil oleh KPK barulah,” tuturnya dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Subhi menegaskan pelaku usaha yang menunggak pajak tidak akan diberikan pengampunan pajak. Fasilitas yang diberikan pemkot, lanjutnya, hanya sekadar pengampunan denda dan penjadwalan pembayaran.

Dia menambahkan total nilai tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. “Satu pelaku usaha ada yang menunggak Rp1 miliar, selebihnya ada yang ratusan dan puluhan juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subhi enggan membeberkan nama pelaku usaha yang menunggak tersebut. Dia hanya menyebutkan pelaku usaha bergerak di bidang perhotelen dan restoran yang berada di kawasan pasar maupun kawasan Sipin.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan DPRD mendukung langkah yang dilakukan KPK. Dia berharap Langkah yang diambil KPK tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

"Kita dukung langkah yang dilakukan KPK, nanti juga akan kita tindaklanjuti melalui komisi II," tuturnya seperti dilansir Jambi-Independent. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya