KOTA JAMBI

Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:18 WIB
Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAMBI, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyebutkan empat dari 12 pelaku usaha yang menunggak pajak, kini sudah membayar atau melunasi pajaknya.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengakui pelaku usaha memang agak sulit untuk ditagih mengenai pembayaran pajak. Namun setelah didesak dan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, wajib pajak mulai membayar dan melunasi.

“Yang bayar hari itu juga ada 1 pelaku usaha. Kemudian hari berikutnya ada 3 pelaku usaha. Memang mereka ini kalau kita panggil ada tidak acuh, giliran dipanggil oleh KPK barulah,” tuturnya dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Subhi menegaskan pelaku usaha yang menunggak pajak tidak akan diberikan pengampunan pajak. Fasilitas yang diberikan pemkot, lanjutnya, hanya sekadar pengampunan denda dan penjadwalan pembayaran.

Dia menambahkan total nilai tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. “Satu pelaku usaha ada yang menunggak Rp1 miliar, selebihnya ada yang ratusan dan puluhan juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subhi enggan membeberkan nama pelaku usaha yang menunggak tersebut. Dia hanya menyebutkan pelaku usaha bergerak di bidang perhotelen dan restoran yang berada di kawasan pasar maupun kawasan Sipin.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan DPRD mendukung langkah yang dilakukan KPK. Dia berharap Langkah yang diambil KPK tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

"Kita dukung langkah yang dilakukan KPK, nanti juga akan kita tindaklanjuti melalui komisi II," tuturnya seperti dilansir Jambi-Independent. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP