PEMILU 2024

Dipanggil ke Sidang MK, Sri Mulyani: Insyaallah Datang

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 08:37 WIB
Dipanggil ke Sidang MK, Sri Mulyani: Insyaallah Datang

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pandangannya dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Graha Antara, kompleks Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesiapannya bersaksi dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Sri Mulyani mengatakan belum menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dia bakal hadir apabila memperoleh undangan resmi untuk bersaksi.

"Ya, kalau ada undangan resmi kita insyaallah datang," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani menjadi salah satu menteri yang akan didatangkan dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024. Sri Mulyani akan dihadirkan ke MK pada Jumat, 5 April 2024.

Selain Sri Mulyani, MK juga berencana menghadirkan 3 menteri lainnya yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pemanggilan keempat menteri bukan berarti mengabulkan permohonan para pemohon. Para menteri dipanggil karena para hakim MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Para pihak mulai dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait tidak akan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

Pemanggilan menteri merupakan permintaan baik dari tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan setidaknya 2 menteri, yakni Sri Mulyani dan Risma. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini