PEMILU 2024

Dipanggil ke Sidang MK, Sri Mulyani: Insyaallah Datang

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 08:37 WIB
Dipanggil ke Sidang MK, Sri Mulyani: Insyaallah Datang

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pandangannya dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Graha Antara, kompleks Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesiapannya bersaksi dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Sri Mulyani mengatakan belum menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dia bakal hadir apabila memperoleh undangan resmi untuk bersaksi.

"Ya, kalau ada undangan resmi kita insyaallah datang," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sri Mulyani menjadi salah satu menteri yang akan didatangkan dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024. Sri Mulyani akan dihadirkan ke MK pada Jumat, 5 April 2024.

Selain Sri Mulyani, MK juga berencana menghadirkan 3 menteri lainnya yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pemanggilan keempat menteri bukan berarti mengabulkan permohonan para pemohon. Para menteri dipanggil karena para hakim MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Para pihak mulai dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait tidak akan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

Pemanggilan menteri merupakan permintaan baik dari tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan setidaknya 2 menteri, yakni Sri Mulyani dan Risma. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra