BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berencana untuk menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tahun ini. Hal itu disebabkan adanya perbedaan yang cukup tinggi antara NJOP dengan nilai wajar.
Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tak sesuai dengan praktik di lapangan.
“Karena selama ini disparitasnya sangat tinggi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga di lapangan,” paparnya, baru-baru ini.
Ema mencontohkan harga jual tanah di kawasan Gedebage, terutama yang berlokasi di dekat Summarecon, harga jual yang tertera di NJOP senilai Rp500 ribu. Sementara pada praktiknya dapat mencapai Rp2,5 juta per meter persegi.
“Karenanya kita ingin melakukan penyesuaian agar perbedaannya tidak terlalu jauh,” ujar Ema.
Besarnya penyesuaian, lanjut Ema, tergantung pada jenis bangunan. Untuk bangunan pertokoan atau kantor, kenaikan dapat mencapai dua kali lipat. Namun, untuk bangunan perumahan atau bangunan yang ada di dalam gang, kenaikannya hanya sekitar 6%.
Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari Pojokjabar, kebijakan tersebut masih menunggu pengesahan walikota. Menurut hasil kajian yang telah dilakukan, kenaikan NJOP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga menyentuh 32%.
“Jika penyesuaian pajak ini disetujui, peluang pendapatan bisa naik sampai 32% dari potensi Rp383 miliar. Sehingga kalau ditambah 32%, jadi Rp506 miliar,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.