KOTA BANDUNG

Dinilai Terlalu Rendah, NJOP Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 10:16 WIB
 Dinilai Terlalu Rendah, NJOP Bakal Dinaikkan

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berencana untuk menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tahun ini. Hal itu disebabkan adanya perbedaan yang cukup tinggi antara NJOP dengan nilai wajar.

Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tak sesuai dengan praktik di lapangan.

“Karena selama ini disparitasnya sangat tinggi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga di lapangan,” paparnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ema mencontohkan harga jual tanah di kawasan Gedebage, terutama yang berlokasi di dekat Summarecon, harga jual yang tertera di NJOP senilai Rp500 ribu. Sementara pada praktiknya dapat mencapai Rp2,5 juta per meter persegi.

“Karenanya kita ingin melakukan penyesuaian agar perbedaannya tidak terlalu jauh,” ujar Ema.

Besarnya penyesuaian, lanjut Ema, tergantung pada jenis bangunan. Untuk bangunan pertokoan atau kantor, kenaikan dapat mencapai dua kali lipat. Namun, untuk bangunan perumahan atau bangunan yang ada di dalam gang, kenaikannya hanya sekitar 6%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari Pojokjabar, kebijakan tersebut masih menunggu pengesahan walikota. Menurut hasil kajian yang telah dilakukan, kenaikan NJOP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga menyentuh 32%.

“Jika penyesuaian pajak ini disetujui, peluang pendapatan bisa naik sampai 32% dari potensi Rp383 miliar. Sehingga kalau ditambah 32%, jadi Rp506 miliar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN