PEREKONOMIAN INDONESIA

Dinilai Diskriminatif Soal Sawit, Pemerintah Ajukan Keberatan ke Eropa

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 17:59 WIB
Dinilai Diskriminatif Soal Sawit, Pemerintah Ajukan Keberatan ke Eropa

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Komoditas andalan ekspor Indonesia kembali mendapat ganjalan di pasar Uni Eropa. Pemerintah langsung memberikan tanggapan terkait rencana dagang negara Zona Euro tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana Uni Eropa untuk mengklasifikasikan kelapa sawit dengan lebel risiko tinggi tidak adil. Pasalnya, hanya produk turunan minyak nabati dari kelapa sawit yang masuk kategori berisiko tinggi untuk dijadikan bahan bakar alternatif atau biofiuel.

“Pemerintah menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi draf Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Mantan Dirjen Pajak itu menegaskan langkah keberatan pemerintah ini disampaikan dalam 10 poin penting. Salah satunya adalah menyesalkan alasan rancangan aturan diajukan atas dasar keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, ketika berdasarkan aspek keberlanjutan, pengukuran harus dilakukan terlebih dahulu untuk semua produk minyak nabati. Hal ini kemudian nihil dalam pertimbangan rancangan aturan tersebut. Dengan demikian, jelas ada nuansa diskriminasi atas produk kelapa sawit di pasar Eropa.

“Pertimbangan kelimuannya sudah diarahkan untuk menjadikan kelapa sawit produk berisiko tinggi. Jadi, dasar rencana aturan ini bukan sustainability tapi lebih kepada proteksionisme,” jelas Darmin.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Ajuan keberatan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan dari 6th Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang diselenggarakan pada 28 Februari 2019. Tiga negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, Malaysia, dan Kolombia, menyepakati pemberian tanggapan terkait langkah diskriminatif dari rancangan peraturan Komisi Eropa.

Dalam rancangan aturan dengan nama resmi Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, ada daftar risiko komoditas untuk kepentingan bahan bakar pada tanggal 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan ke Parlemen Eropa untuk dibahas dalam dua bulan ke depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN