PEREKONOMIAN INDONESIA

Dinilai Diskriminatif Soal Sawit, Pemerintah Ajukan Keberatan ke Eropa

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 17:59 WIB
Dinilai Diskriminatif Soal Sawit, Pemerintah Ajukan Keberatan ke Eropa

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Komoditas andalan ekspor Indonesia kembali mendapat ganjalan di pasar Uni Eropa. Pemerintah langsung memberikan tanggapan terkait rencana dagang negara Zona Euro tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana Uni Eropa untuk mengklasifikasikan kelapa sawit dengan lebel risiko tinggi tidak adil. Pasalnya, hanya produk turunan minyak nabati dari kelapa sawit yang masuk kategori berisiko tinggi untuk dijadikan bahan bakar alternatif atau biofiuel.

“Pemerintah menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi draf Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Mantan Dirjen Pajak itu menegaskan langkah keberatan pemerintah ini disampaikan dalam 10 poin penting. Salah satunya adalah menyesalkan alasan rancangan aturan diajukan atas dasar keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, ketika berdasarkan aspek keberlanjutan, pengukuran harus dilakukan terlebih dahulu untuk semua produk minyak nabati. Hal ini kemudian nihil dalam pertimbangan rancangan aturan tersebut. Dengan demikian, jelas ada nuansa diskriminasi atas produk kelapa sawit di pasar Eropa.

“Pertimbangan kelimuannya sudah diarahkan untuk menjadikan kelapa sawit produk berisiko tinggi. Jadi, dasar rencana aturan ini bukan sustainability tapi lebih kepada proteksionisme,” jelas Darmin.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Ajuan keberatan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan dari 6th Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang diselenggarakan pada 28 Februari 2019. Tiga negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, Malaysia, dan Kolombia, menyepakati pemberian tanggapan terkait langkah diskriminatif dari rancangan peraturan Komisi Eropa.

Dalam rancangan aturan dengan nama resmi Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, ada daftar risiko komoditas untuk kepentingan bahan bakar pada tanggal 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan ke Parlemen Eropa untuk dibahas dalam dua bulan ke depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?