PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dinda Kirana: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tinggal Sebentar Lagi

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 11:00 WIB
Dinda Kirana: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tinggal Sebentar Lagi

Aktris Dinda Kirana dalam unggahan akun Instagram @pajakbekasiutara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Dinda Kirana mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Dinda mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 tinggal sepekan lagi.

"Ingat batas waktu pelaporan tinggal sebentar lagi. Ayo segera laporkan pajak Anda sebelum 31 Maret," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbekasiutara, dikutip Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dinda mengatakan sistem online akan memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak cukup mengaksesnya pada laman DJP Online.

Meski tersedia metode pelaporan secara online, wajib pajak juga tetap dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Dinda menyatakan selama ini telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dan melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing. Dalam video yang diunggah tersebut, dia juga sempat menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di ponselnya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Saya mau mengajak teman-teman semua untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.

Dinda menambahkan pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, pajak juga diperlukan untuk mendukung kemajuan negara.

"Aku saja sudah lapor SPT. Kamu kapan?" imbuhnya.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN