PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dinda Kirana: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tinggal Sebentar Lagi

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 11:00 WIB
Dinda Kirana: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tinggal Sebentar Lagi

Aktris Dinda Kirana dalam unggahan akun Instagram @pajakbekasiutara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Dinda Kirana mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Dinda mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 tinggal sepekan lagi.

"Ingat batas waktu pelaporan tinggal sebentar lagi. Ayo segera laporkan pajak Anda sebelum 31 Maret," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbekasiutara, dikutip Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dinda mengatakan sistem online akan memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak cukup mengaksesnya pada laman DJP Online.

Meski tersedia metode pelaporan secara online, wajib pajak juga tetap dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Dinda menyatakan selama ini telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dan melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing. Dalam video yang diunggah tersebut, dia juga sempat menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di ponselnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Saya mau mengajak teman-teman semua untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.

Dinda menambahkan pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, pajak juga diperlukan untuk mendukung kemajuan negara.

"Aku saja sudah lapor SPT. Kamu kapan?" imbuhnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?