PROVINSI LAMPUNG

Dimulai Bulan Depan, Ini Rencana Skema Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Maret 2021 | 08:30 WIB
Dimulai Bulan Depan, Ini Rencana Skema Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada April 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan persiapan program pemutihan tengah berjalan. Setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi persetujuan, saat ini Biro Hukum sedang menyelesaikan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.

"Pak Gubernur sudah merestui. Kalau pergub terkait program pemutihan pajak kendaraan ini masih di Biro Hukum. Nanti kan dievaluasi lebih dahulu di Kemendagri kalau untuk pergub," katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adi mengatakan Bapenda juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Jasa Raharja. Menurutnya, kedua institusi tersebut juga siap menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung.

Dengan pemutihan itu, ujar Andi, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak dalam satu tahun. Sementara itu, tunggakan pajak dan denda keterlambatan pajak kendaraannya akan langsung dihapuskan.

"Kami hapuskan pokok pajak yang tertunggak. Misalnya, kendaraan menunggak pajak 3 tahun atau 4 tahun, itu nanti dihapuskan. Cukup bayar pajak 1 tahun di waktu berjalan," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, ada pula insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dari luar Lampung yang ingin mengganti pelat nomornya menjadi BE. Jika resmi berlaku, Adi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan sebaik-baiknya karena insentif serupa tidak selalu ada setiap tahun.

"Ke depan, program pemutihan ini mungkin Pemda tidak programkan lagi," imbuhnya, dilansir lampung77.com.

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp1,68 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp1,06 triliun pajak kendaraan bermotor dan Rp624 miliar lainnya dari BBNKB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember