PROVINSI LAMPUNG

Dimulai Bulan Depan, Ini Rencana Skema Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Maret 2021 | 08:30 WIB
Dimulai Bulan Depan, Ini Rencana Skema Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada April 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan persiapan program pemutihan tengah berjalan. Setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi persetujuan, saat ini Biro Hukum sedang menyelesaikan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.

"Pak Gubernur sudah merestui. Kalau pergub terkait program pemutihan pajak kendaraan ini masih di Biro Hukum. Nanti kan dievaluasi lebih dahulu di Kemendagri kalau untuk pergub," katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Adi mengatakan Bapenda juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Jasa Raharja. Menurutnya, kedua institusi tersebut juga siap menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung.

Dengan pemutihan itu, ujar Andi, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak dalam satu tahun. Sementara itu, tunggakan pajak dan denda keterlambatan pajak kendaraannya akan langsung dihapuskan.

"Kami hapuskan pokok pajak yang tertunggak. Misalnya, kendaraan menunggak pajak 3 tahun atau 4 tahun, itu nanti dihapuskan. Cukup bayar pajak 1 tahun di waktu berjalan," ujarnya.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selain itu, ada pula insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dari luar Lampung yang ingin mengganti pelat nomornya menjadi BE. Jika resmi berlaku, Adi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan sebaik-baiknya karena insentif serupa tidak selalu ada setiap tahun.

"Ke depan, program pemutihan ini mungkin Pemda tidak programkan lagi," imbuhnya, dilansir lampung77.com.

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp1,68 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp1,06 triliun pajak kendaraan bermotor dan Rp624 miliar lainnya dari BBNKB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’