RAPBN 2022

Diminta Kreatif Kejar Penerimaan Perpajakan, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:09 WIB
Diminta Kreatif Kejar Penerimaan Perpajakan, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan penggalian potensi perpajakan akan terus dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah mereformasi sistem perpajakan. Menurutnya, pemerintah akan terus menyesuaikan dan menyempurnakan sistem perpajakan tersebut agar bisa mengikuti perkembangan zaman.

"Sistem administrasi perpajakan terus diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan teknologi informasi," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Pemerintah, imbuh Sri Mulyani, juga akan melanjutkan reformasi perpajakan agar lebih sehat dan adil. Pemerintah berharap reformasi perpajakan bisa menciptakan sistem lebih efektif. Sistem perpajakan yang efektif diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang adaptif dengan perubahan struktur ekonomi, teknologi, aktivitas dunia usaha, serta perpajakan global agar dapat menjamin kepastian hukum.

Pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan mencapai Rp1.506,9 triliun. Khusus penerimaan pajak 2022, targetnya senilai Rp1.262,8 triliun, atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp1.142,5 triliun.

Dia menjelaskan pemerintah menyusun target penerimaan perpajakan tersebut senantiasa mengedepankan kecermatan serta rasionalitas terhadap proyeksi perekonomian ke depan. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan berbagai faktor perekonomian lainnya seperti kondisi sektoral, iklim investasi, serta daya saing usaha sebagai refleksi basis perpajakan serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

"Dengan demikian, diharapkan akan dapat mendukung peningkatan penerimaan pajak, mendukung pendanaan pembangunan yang sustainable, dan perpajakan menjadi instrumen yang dapat menciptakan keseimbangan di dalam aktivitas perekonomian," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa fraksi DPR menyoroti target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2022. Misalnya Fraksi PAN DPR, meminta pemerintah berinovasi dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Fraksi PAN menyarankan Kementerian Keuangan jangan hanya business as usual dalam menggenjot penerimaan negara, dan perlu lebih kreatif mengejar penerimaan negara, memanfaatkan teknologi informasi, dan informasi intelijen," bunyi pandangan umum F-PAN DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN