RAPBN 2022

Diminta Kreatif Kejar Penerimaan Perpajakan, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:09 WIB
Diminta Kreatif Kejar Penerimaan Perpajakan, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan penggalian potensi perpajakan akan terus dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah mereformasi sistem perpajakan. Menurutnya, pemerintah akan terus menyesuaikan dan menyempurnakan sistem perpajakan tersebut agar bisa mengikuti perkembangan zaman.

"Sistem administrasi perpajakan terus diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan teknologi informasi," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pemerintah, imbuh Sri Mulyani, juga akan melanjutkan reformasi perpajakan agar lebih sehat dan adil. Pemerintah berharap reformasi perpajakan bisa menciptakan sistem lebih efektif. Sistem perpajakan yang efektif diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang adaptif dengan perubahan struktur ekonomi, teknologi, aktivitas dunia usaha, serta perpajakan global agar dapat menjamin kepastian hukum.

Pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan mencapai Rp1.506,9 triliun. Khusus penerimaan pajak 2022, targetnya senilai Rp1.262,8 triliun, atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp1.142,5 triliun.

Dia menjelaskan pemerintah menyusun target penerimaan perpajakan tersebut senantiasa mengedepankan kecermatan serta rasionalitas terhadap proyeksi perekonomian ke depan. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan berbagai faktor perekonomian lainnya seperti kondisi sektoral, iklim investasi, serta daya saing usaha sebagai refleksi basis perpajakan serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Dengan demikian, diharapkan akan dapat mendukung peningkatan penerimaan pajak, mendukung pendanaan pembangunan yang sustainable, dan perpajakan menjadi instrumen yang dapat menciptakan keseimbangan di dalam aktivitas perekonomian," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa fraksi DPR menyoroti target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2022. Misalnya Fraksi PAN DPR, meminta pemerintah berinovasi dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Fraksi PAN menyarankan Kementerian Keuangan jangan hanya business as usual dalam menggenjot penerimaan negara, dan perlu lebih kreatif mengejar penerimaan negara, memanfaatkan teknologi informasi, dan informasi intelijen," bunyi pandangan umum F-PAN DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?