KABINET INDONESIA MAJU

Dilantik Jokowi, Amran Sulaiman Kembali Jadi Menteri Pertanian

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:11 WIB
Dilantik Jokowi, Amran Sulaiman Kembali Jadi Menteri Pertanian

Pelantikan Amran Sulaiman sebagai menteri pertanian.

JAKARTA, DDTCNews - Kursi menteri pertanian secara resmi diduduki kembali oleh Amran Sulaiman. Amran, yang sempat menjabat sebagai menteri pertanian periode 2014-2019, menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang terlibat kasus hukum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Amran sebagai menteri pertanian di Istana Negara, Rabu (25/10/2023) ini. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden 101/P 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-urusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Jokowi mendiktekan sumpah jabatan kepada Amran Sulaiman.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Sebagai informasi, Amran merupakan pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan. Pria kelahiran 27 April 1968 tersebut menamatkan pendidikan S1 hingga S3 di Universitas Hasanuddin. Amran sempat bekerja di PT Perkebunan Nusantara XIV dan menjadi dosen di Unhas, sebelum akhirnya memilih untuk mendirikan bisnisnya sendiri.

Dalam bisnisnya, Amran mendirikan Tiran Group, produsen pestisida pembasmi tikus. Tiran Group milik Amran ini bergerak di bidang pertanian, pertambangan, perikanan, dan kelautan.

Selain Amran, Jokowi juga melantik Letjen Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengagntikan Jenderal Dudung Abdurachman. Adapun Agus saat ini menjabat sebagai wakil KSAD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra