GIJZELING

Dikurung Sejak April 2019, Penunggak Pajak Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 15:02 WIB
Dikurung Sejak April 2019, Penunggak Pajak Dibebaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Nusa Tenggara melalui KPP Pratama Mataram Barat menyudahi sanksi paksa badan (gijzeling) untuk penunggak pajak senilai Rp21,02 miliar.

Otoritas pajak melepaskan penunggak pajak berinisial 'HW' yang merupakan pemilik toko komputer “S” di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Gijzeling dicabut per 15 Agustus 2019, setelah yang bersangkutan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram sejak 8 April 2019.

“KPP Mataram Barat melepaskan sandera penanggung pajak karena telah memenuhi syarat untuk dibebaskan menurut ketentuan yang berlaku,” demikian tulis otoritas melalui keterangan resmi, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun kasus tunggakan kewajiban pajak ini berlangsung sejak 2013 silam. Saat itu, Account Representative (AR) KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan imbauan persuasif kepada 'HW' untuk melakukan pembayaran pajak dan pembetulan SPT tahunan.

SPT tahunan yang dimaksud adalah SPT tahunan OP & SPT PPN Tahun Pajak 2010 dan 2011. Namun demikian, hal tersebut tidak dihiraukan oleh wajib pajak sehingga dilakukan pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak.

Hasil pemeriksaan kemudian menimbulkan pokok pajak dan bunga atas PPN dan PPh OP senilai Rp21,02 miliar. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh KPP Pratama Mataram Barat, termasuk menawarkan kepada wajib pajak untuk ikut tax amnesty, tetapi tidak kunjung memanfaatkannya.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Adapun mekanisme gijzeling diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nor PER-03/PJ/2018. Beleid yang berlaku efektif per 23 Januari 2018 ini merupakan perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

“Penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan di beberapa tempat, namun tidak mencukupi untuk pelunasan utang pajak wajib pajak yang bersangkutan,” imbuh DJP.

Unit vertikal DJP tetap berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 yang mengedepankan upaya persuasif. Kegiatan penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, manfaat pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi menjadi garda terdepan untuk mengamankan penerimaan.

“Tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir,” tegas DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan