PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Dikurangi, PSN 2021 Jadi 201 Proyek dan 10 Program

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 17:39 WIB
Dikurangi, PSN 2021 Jadi 201 Proyek dan 10 Program

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas jumlah proyek strategis nasional (PSN) 2021 dari semula 227 menjadi hanya 201. Namun, ada penambahan 10 program.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2020. Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan daftar PSN sebelumnya serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi sangat hati-hati terhadap semua usulan PSN dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Airlangga mengatakan pemerintah sebelumnya telah mengevaluasi 269 usulan proyek dan program dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta. Menurutnya, hal utama dalam penentuan PSN 2021 adalah peranannya dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah menetapkan PSN 2021 sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 Sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp4.809,7 triliun. Pembiayaan proyek dan program itu akan bersumber dari APBN/APBD, BUMN, dan/atau swasta.

Program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program. Program pada PSN 2021 meliputi Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, serta Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Selain itu, masih ada Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Pemerintah juga menambah beberapa materi pokok dan substansi pada Perpres No. 109/2020 untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat.

Penambahan itu antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN berupa tarif 0% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Airlangga menambahkan pemerintah akan melanjutkan percepatan PSN pada 2021 dengan target penyelesaian 38 proyek. Adapun total nilai investasi senilai Rp464,6 triliun.

"Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ada Banyak Tantangan, Sri Mulyani Minta BKF Terampil Susun Kebijakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN