BERITA PAJAK HARI INI

Dikurangi, Kriteria Pemberian Fasilitas PPN Jadi 10

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 08:27 WIB
Dikurangi, Kriteria Pemberian Fasilitas PPN Jadi 10

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengurangi jumlah kriteria atau tujuan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/12/2021).

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengurangan fasilitas pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak.

“Kriteria fasilitas tadinya ada 15, sekarang jadi 10. Perluasan basis PPN ini mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat dan juga bagi negara," katanya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan masuk dalam Pasal 16B UU PPN. Dengan adanya perubahan UU PPN melalui UU HPP, perincian kriteria pemberian fasilitas PPN masuk dalam Pasal 16B ayat (1a). Sebelumnya, ada 15 kriteria yang dicantumkan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1).

Selain mengenai fasilitas PPN yang tercantum dalam perubahan UU PPN melalui UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan pemberian insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kriteria Pemberian Fasilitas PPN

Dalam Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, terbatas untuk 10 tujuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pertama, mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Kedua, menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain. Ketiga, mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Keempat, meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Kelima, mendorong pembangunan tempat ibadah. Keenam, menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Ketujuh, mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedelapan, membantu tersedianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

Kesembilan, menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu. Kesepuluh, mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. (DDTCNews)

Pemanfaatan Insentif Pajak 101% dari Pagu

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 3 Desember 2021 telah mencapai Rp63,84 triliun atau di atas alokasi anggaran yang ditetapkan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi itu setara dengan 101% dari pagu Rp62,83 triliun. Menurutnya, berbagai insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mempercepat pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. (DDTCNews/Kontan)

Pengawasan Pemanfaatan Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak yang memperoleh insentif diserahkan kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). DJP akan mendistribusi data insentif pajak secara merata, langsung, dan periodik kepada KPP melalui aplikasi.

"Terkait pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid, pengawasan akan tetap dilakukan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) menyebut sudah ada puluhan calon hakim agung (CHA) yang melakukan registrasi secara daring.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan sebanyak 98 orang telah memulai proses registrasi CHA melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun, baru 5 peserta yang merampungkan seluruh proses registrasi.

Siti memerinci 5 peserta seleksi CHA yang sudah merampungkan registrasi online terdiri atas 1 orang kandidat untuk kamar perdata, 2 orang untuk kamar pidana, 1 orang kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 1 orang kamar agama. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Digitalisasi Transaksi Pajak Daerah

Jumlah daerah yang melakukan digitalisasi atas transaksi pajak daerah terus bertambah seiring dengan makin banyaknya tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) yang terbentuk.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan saat ini sudah ada 542 TP2DD di seluruh Indonesia. TP2DD diketuai langsung kepala daerah dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

"Penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel. Pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meterai Elektronik

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyampaikan masyarakat bisa memanfaatkan meterai elektronik langsung melalui distributor e-meterai dan agen pengecer.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan 2 opsi pembelian meterai elektronik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik melalui distributor di laman resmi e-meterai dan melalui pengecer meterai elektronik.

"Harga jual meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp10.000), sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan