JEPANG

Diketahui Hindari Pajak, Facebook Jepang Kena Pungutan Tambahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:44 WIB
Diketahui Hindari Pajak, Facebook Jepang Kena Pungutan Tambahan

Ilustrasi. (foto: zdnet3.cbsistatic.com)

TOKYO, DDTCNews – Unit Facebook Inc di Jepang diketahui tidak melaporkan penghasilan kena pajak sekitar 500 juta yen (atau setara Rp67,3 miliar) untuk tahun pajak 2016 hingga 2017.

Hal ini dikarenakan remunerasi yang dibayarkan oleh Kantor Facebook Irlandia ke Unit Facebook Jepang lebih rendah dari yang seharusnya. Untuk itu, Biro Perpajakan Regional Tokyo mengenakan Facebook pungutan tambahan senilai lebih dari 100 juta yen atau setara Rp13,4 miliar.

“Kami bekerja sama dengan otoritas perpajakan untuk mematuhi peraturan hukum di setiap negara,” demikian pernyataan Unit Facebook Jepang merespons langkah otoritas sembari mengatakan telah memperbaiki laporan pajaknya dan membayar pungutan tambahan tersebut.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Kasus ini dilatarbelakangi oleh pembayaran remunerasi dari Kantor Facebook Irlandia ke Unit Facebook Jepang. Remunerasi tersebut setara dengan total pengeluaran ditambah persentase komisi untuk mendukung bisnis iklan Facebook di Jepang.

Otoritas Pajak Jepang menganggap remunerasi yang diterima itu harus dilaporkan sebagai pendapatan karena unit Facebook Jepang secara efektif menjalankan bisnis iklan di negara tersebut.

Terlebih saat ini Pemerintah Jepang tengah meningkatkan pengawasannya terhadap langkah-langkah penghematan pajak yang diambil oleh perusahaan digital seperti Facebook, Apple Inc, Amazon.com Inc, dan Google LLC.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Pengawasan tersebut termasuk pendapatan yang disalurkan kepada unit perusahaan di negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari pada Jepang. Misalnya, tarif pajak perusahaan yang efektif di Jepang adalah sekitar 30%, sedangkan di Irlandia hanya 12,5%.

Adapun seperti dilansir japantoday, Facebook membuka situs jejaring sosial versi Jepang pada 2008 dan mendirikan unit lokal pada 2009. Setelah beberapa tahun beroperasi, laba bersih yang diperoleh Facebook pada 2018 melonjak menjadi 219 juta yen (atau setara Rp29,4 miliar) dari 11 juta yen (atau setara 1,5 miliar) pada 2017. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?