PROVINSI SUMATERA SELATAN

Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi terhadap kabar diselenggarakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan pada 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Kepala Bapenda Sumatera Selatan Achmad Rizwan mengatakan hingga saat ini Pemprov Sumatera Selatan belum membuat keputusan terkait dengan pemutihan PKB.

"Belum ada, nanti kalau ada segera diinformasikan," kata Rizwan, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rizwan mengatakan program pemutihan PKB akan diumumkan kepada masyarakat bila pemprov sudah membuat keputusan terkait dengan kebijakan tersebut.

"Kami belum menerima informasi resmi mengenai pemutihan PKB. Jika ada keputusan atau pengumuman resmi, kami akan segera memberitahukannya kepada publik," kata Rizwan seperti dilansir sumselupdate.com.

Untuk diketahui, dalam informasi yang beredar lewat WhatsApp tersebut Pemprov Sumatera Selatan diklaim akan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB sekaligus pengurangan pokok PKB sebesar 50%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tak hanya itu, kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 2 tahun pajak atau lebih juga hanya diwajibkan melunasi tunggakan PKB untuk 1 tahun pajak saja.

Pemprov Sumatera Selatan juga disebut akan memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sebesar 50% dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan