PROVINSI SUMATERA SELATAN

Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi terhadap kabar diselenggarakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan pada 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Kepala Bapenda Sumatera Selatan Achmad Rizwan mengatakan hingga saat ini Pemprov Sumatera Selatan belum membuat keputusan terkait dengan pemutihan PKB.

"Belum ada, nanti kalau ada segera diinformasikan," kata Rizwan, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rizwan mengatakan program pemutihan PKB akan diumumkan kepada masyarakat bila pemprov sudah membuat keputusan terkait dengan kebijakan tersebut.

"Kami belum menerima informasi resmi mengenai pemutihan PKB. Jika ada keputusan atau pengumuman resmi, kami akan segera memberitahukannya kepada publik," kata Rizwan seperti dilansir sumselupdate.com.

Untuk diketahui, dalam informasi yang beredar lewat WhatsApp tersebut Pemprov Sumatera Selatan diklaim akan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB sekaligus pengurangan pokok PKB sebesar 50%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya itu, kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 2 tahun pajak atau lebih juga hanya diwajibkan melunasi tunggakan PKB untuk 1 tahun pajak saja.

Pemprov Sumatera Selatan juga disebut akan memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sebesar 50% dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja