PROVINSI SUMATERA SELATAN

Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi terhadap kabar diselenggarakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan pada 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Kepala Bapenda Sumatera Selatan Achmad Rizwan mengatakan hingga saat ini Pemprov Sumatera Selatan belum membuat keputusan terkait dengan pemutihan PKB.

"Belum ada, nanti kalau ada segera diinformasikan," kata Rizwan, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Rizwan mengatakan program pemutihan PKB akan diumumkan kepada masyarakat bila pemprov sudah membuat keputusan terkait dengan kebijakan tersebut.

"Kami belum menerima informasi resmi mengenai pemutihan PKB. Jika ada keputusan atau pengumuman resmi, kami akan segera memberitahukannya kepada publik," kata Rizwan seperti dilansir sumselupdate.com.

Untuk diketahui, dalam informasi yang beredar lewat WhatsApp tersebut Pemprov Sumatera Selatan diklaim akan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB sekaligus pengurangan pokok PKB sebesar 50%.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Tak hanya itu, kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 2 tahun pajak atau lebih juga hanya diwajibkan melunasi tunggakan PKB untuk 1 tahun pajak saja.

Pemprov Sumatera Selatan juga disebut akan memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sebesar 50% dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP