PELAYANAN KEPABEANAN

Dikabari Paket Ditahan Bea Cukai dan Perlu Transfer? Waspada Penipuan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2023 | 14:00 WIB
Dikabari Paket Ditahan Bea Cukai dan Perlu Transfer? Waspada Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diingatkan agar lebih waspada apabila mendapat telepon atau pesan masuk dari pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Perlu diketahui, Kantor Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) juga tidak melalui rekening pribadi, melainkan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara.

"Mana ada petugas Bea Cukai yang menghubungi langsung? Kalau ada yang menanyakan data diri, jangan pernah diberikan ya. Jaga kerahasiaan identitas diri Anda," ujar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui media sosialnya, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Masyarakat juga diimbau untuk berbelanja atau melakukan transaksi di platform e-commerce yang tepercaya. Tujuannya, agar data pribadi tidak bocor dan dimanfaatkan oknum-oknum penipu.

Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi adalah penipu yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Kepada pengguna jasa, oknum tersebut mengabarkan bahwa barang atau paket yang dibeli ditahan di Bea Cukai. Karenanya, pengguna jasa diminta melakukan transfer sejumlah uang agar barang atau paket kiriman bisa dikirimkan ke alamat tujuan.

"Jangan panik dan buru-buru ambil keputusan apabila dihubungi orang yang mengaku petugas bea cukai. Kalau ragu atau bingung, konfirmasi langsung ke Bravo Bea Cukai 1500 225," imbuh DJBC.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

DJBC mencatat jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Januari 2023 sebanyak 467 laporan. Dari jumlah tersebut, aduan yang menggunakan modus transaksi melalui online shop mendominasi.

Dari 467 laporan penipuan yang diterima DJBC pada bulan lalu, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN