FILIPINA

Dihantam Resesi, Istana Desak Kongres Setujui UU Penyelamatan Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 09 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Dihantam Resesi, Istana Desak Kongres Setujui UU Penyelamatan Ekonomi

Salah satu sudut jalan di Manila, Filipina. Pertumbuhan ekonomi Filipina kuartal II/2020 yang terkontraksi 16,5% jauh lebih dalam dari perkiraan pemerintah. Pertumbuhan negatif tersebut menyebabkan Filipina memasuki resesi, setelah kuartal I/2020 pertumbuhannya minus 0,7%.(Foto: Alonso Nichols/now.tufts.edu)

MANILA, DDTCNews - Istana Kepresidenan Filipina kembali menyerukan agar Kongres segera menyetujui undang-undang yang berisi upaya lanjutan untuk menyelamatkan perekonomian, setelah resmi mengalami resesi.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan UU tersebut sangat dibutuhkan untuk menangani dampak pandemi virus Corona, terutama memulihkan kegiatan berusaha di Filipina.

UU yang dimaksud Roque adalah kelanjutan dari UU Bayanihan, yakni payung hukum yang memberikan kewenangan tambahan kepada Presiden untuk menangani pandemi, dan disebut Bayanihan II.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"Kami mengulangi seruan Presiden kepada Kongres untuk mempercepat perjalanan Bayanihan II yang akan meningkatkan upaya pemulihan pada semester II dari tekanan Covid-19," katanya di Manila, Kamis (6/8/2020).

Selain RUU Bayanihan II, sambung Rogue, Istana juga mengharapkan Kongres segera menyetujui RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha.

Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 yang terkontraksi 16,5% jauh lebih dalam dari perkiraan pemerintah. Catatan pertumbuhan negatif tersebut juga otomatis menyebabkan Filipina memasuki resesi, setelah pada kuartal I/2020 pertumbuhannya minus 0,7%.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Dia menjelaskan kontraksi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) itu merupakan efek dari kebijakan lockdown untuk mencegah penularan virus Corona. Beberapa bagian negara Filipina harus diisolasi sejak pertengahan Maret sehingga turut menghentikan beberapa aktivitas bisnis.

Status lockdown di Filipina sendiri sempat dicabut, tetapi kini kembali diberlakukan seiring dengan meningkatnya kasus virus Corona. Mega Manila yang dianggap sebagai pusat ekonomi Filipina, termasuk yang harus kembali ditutup.

Meski demikian, Roque menegaskan pemerintah memiliki tekad kuat untuk memulihkan perekonomian dengan cepat. Dia meyakini pengesahan Bayanihan II dan RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha akan signifikan mengerek perekonomian Filipina.

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Roque menyebut kontributor utama kontraksi ekonomi adalah penurunan sektor manufaktur, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan. Ketiga sektor usaha tersebut yang paling terpengaruh oleh kebijakan lockdown di Filipina.

"Kami mengharapkan peningkatan kinerja sektor-sektor ini pada semester kedua tahun ini, dengan pembukaan kembali ekonomi secara bertahap, serta langkah-langkah stimulus yang kami usulkan," ujarnya, seperti dilansir dari newsinfo.inquirer.net.

Hingga Kamis (6/8/2020), otoritas kesehatan Filipina mencatat 115.980 kasus virus Corona secara nasional, dengan 2.123 kematian dan 66.720 pulih. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini