FILIPINA

Dihantam Resesi, Istana Desak Kongres Setujui UU Penyelamatan Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 09 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Dihantam Resesi, Istana Desak Kongres Setujui UU Penyelamatan Ekonomi

Salah satu sudut jalan di Manila, Filipina. Pertumbuhan ekonomi Filipina kuartal II/2020 yang terkontraksi 16,5% jauh lebih dalam dari perkiraan pemerintah. Pertumbuhan negatif tersebut menyebabkan Filipina memasuki resesi, setelah kuartal I/2020 pertumbuhannya minus 0,7%.(Foto: Alonso Nichols/now.tufts.edu)

MANILA, DDTCNews - Istana Kepresidenan Filipina kembali menyerukan agar Kongres segera menyetujui undang-undang yang berisi upaya lanjutan untuk menyelamatkan perekonomian, setelah resmi mengalami resesi.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan UU tersebut sangat dibutuhkan untuk menangani dampak pandemi virus Corona, terutama memulihkan kegiatan berusaha di Filipina.

UU yang dimaksud Roque adalah kelanjutan dari UU Bayanihan, yakni payung hukum yang memberikan kewenangan tambahan kepada Presiden untuk menangani pandemi, dan disebut Bayanihan II.

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

"Kami mengulangi seruan Presiden kepada Kongres untuk mempercepat perjalanan Bayanihan II yang akan meningkatkan upaya pemulihan pada semester II dari tekanan Covid-19," katanya di Manila, Kamis (6/8/2020).

Selain RUU Bayanihan II, sambung Rogue, Istana juga mengharapkan Kongres segera menyetujui RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha.

Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 yang terkontraksi 16,5% jauh lebih dalam dari perkiraan pemerintah. Catatan pertumbuhan negatif tersebut juga otomatis menyebabkan Filipina memasuki resesi, setelah pada kuartal I/2020 pertumbuhannya minus 0,7%.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Dia menjelaskan kontraksi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) itu merupakan efek dari kebijakan lockdown untuk mencegah penularan virus Corona. Beberapa bagian negara Filipina harus diisolasi sejak pertengahan Maret sehingga turut menghentikan beberapa aktivitas bisnis.

Status lockdown di Filipina sendiri sempat dicabut, tetapi kini kembali diberlakukan seiring dengan meningkatnya kasus virus Corona. Mega Manila yang dianggap sebagai pusat ekonomi Filipina, termasuk yang harus kembali ditutup.

Meski demikian, Roque menegaskan pemerintah memiliki tekad kuat untuk memulihkan perekonomian dengan cepat. Dia meyakini pengesahan Bayanihan II dan RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha akan signifikan mengerek perekonomian Filipina.

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Roque menyebut kontributor utama kontraksi ekonomi adalah penurunan sektor manufaktur, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan. Ketiga sektor usaha tersebut yang paling terpengaruh oleh kebijakan lockdown di Filipina.

"Kami mengharapkan peningkatan kinerja sektor-sektor ini pada semester kedua tahun ini, dengan pembukaan kembali ekonomi secara bertahap, serta langkah-langkah stimulus yang kami usulkan," ujarnya, seperti dilansir dari newsinfo.inquirer.net.

Hingga Kamis (6/8/2020), otoritas kesehatan Filipina mencatat 115.980 kasus virus Corona secara nasional, dengan 2.123 kematian dan 66.720 pulih. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?