IRAN

Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 15:51 WIB
Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Salah satu sudut jalan di Tehran, Iran.

TEHRAN, DDTCNews—Penerimaan pajak Iran mencapai US$34,04 miliar setara dengan Rp535 miliar pada tahun kalender yang berakhir pada 19 Maret 2020. Capaian penerimaan pajak tersebut naik 31% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Iran Omid Ali Parsa (Iranian National Tax Administration/INTA) mengatakan Iran memperoleh pendapatan pajak yang diproyeksikan 102%, dan menempatkan pertumbuhan pendapatan pajak rata-rata sebesar 21% selama 5 tahun terakhir.

“Memang wabah virus Corona mulai memengaruhi penerimaan pajak sejak Februari. Tapi penerimaan kami pada tahun lalu bagus. Kami juga memiliki prioritas untuk mencegah penggelapan pajak,”ujarnya di Tehran, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sayang, Omid belum bisa memprediksi bagaimana dampak wabah virus Corona akan memengaruhi penerimaan pajak Iran. Namun, seperti dilansir newsghana.com.gh, ia mengakui ada sejumlah industri yang terpukul akibat wabah tersebut, seperti pariwisata dan transportasi.

Kepala Rencana dan Anggaran Organisasi Iran Mohammad Bagher Nobakht menambahkan dengan penurunan pendapatan minyak, Iran berencana menggali penerimaan pajak dari penghapusan subsidi energi, dan peningkatan pendapatan pajak sebagai kompensasi.

Sementara itu, wabah virus Corona di Iran telah menimbulkan kerugian sebanyak US$187 juta pada industri hotel, menurut laporan Financial Tribune, Rabu (15/4/2020). Setelah virus Corona pecah pada Februari, hotel, penginapan dan losmen adalah yang pertama ditutup.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pembatasan oleh otoritas pariwisata Iran bertepatan dengan musim Tahun Baru Iran yang dimulai pada Maret setiap tahun dan berlanjut hingga awal April. Asosiasi Hotel Iran telah meminta bantuan keuangan dalam bentuk pinjaman murah untuk mengompensasi kerugian yang telah dialami.

Wakil Menteri Pariwisata Iran Vali Teymouri mengatakan parlemen telah menyiapkan undang-undang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan wisma bintang 3 ke bawah, apartemen dan penginapan lain, yang akan mendukung pariwisata domestik di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha