IRAN

Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 15:51 WIB
Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Salah satu sudut jalan di Tehran, Iran.

TEHRAN, DDTCNews—Penerimaan pajak Iran mencapai US$34,04 miliar setara dengan Rp535 miliar pada tahun kalender yang berakhir pada 19 Maret 2020. Capaian penerimaan pajak tersebut naik 31% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Iran Omid Ali Parsa (Iranian National Tax Administration/INTA) mengatakan Iran memperoleh pendapatan pajak yang diproyeksikan 102%, dan menempatkan pertumbuhan pendapatan pajak rata-rata sebesar 21% selama 5 tahun terakhir.

“Memang wabah virus Corona mulai memengaruhi penerimaan pajak sejak Februari. Tapi penerimaan kami pada tahun lalu bagus. Kami juga memiliki prioritas untuk mencegah penggelapan pajak,”ujarnya di Tehran, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Sayang, Omid belum bisa memprediksi bagaimana dampak wabah virus Corona akan memengaruhi penerimaan pajak Iran. Namun, seperti dilansir newsghana.com.gh, ia mengakui ada sejumlah industri yang terpukul akibat wabah tersebut, seperti pariwisata dan transportasi.

Kepala Rencana dan Anggaran Organisasi Iran Mohammad Bagher Nobakht menambahkan dengan penurunan pendapatan minyak, Iran berencana menggali penerimaan pajak dari penghapusan subsidi energi, dan peningkatan pendapatan pajak sebagai kompensasi.

Sementara itu, wabah virus Corona di Iran telah menimbulkan kerugian sebanyak US$187 juta pada industri hotel, menurut laporan Financial Tribune, Rabu (15/4/2020). Setelah virus Corona pecah pada Februari, hotel, penginapan dan losmen adalah yang pertama ditutup.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

Pembatasan oleh otoritas pariwisata Iran bertepatan dengan musim Tahun Baru Iran yang dimulai pada Maret setiap tahun dan berlanjut hingga awal April. Asosiasi Hotel Iran telah meminta bantuan keuangan dalam bentuk pinjaman murah untuk mengompensasi kerugian yang telah dialami.

Wakil Menteri Pariwisata Iran Vali Teymouri mengatakan parlemen telah menyiapkan undang-undang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan wisma bintang 3 ke bawah, apartemen dan penginapan lain, yang akan mendukung pariwisata domestik di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Senin, 30 Desember 2024 | 12:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax