IRAN

Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 15:51 WIB
Dihantam Corona, Setoran Pajak Tetap Tumbuh 31%

Salah satu sudut jalan di Tehran, Iran.

TEHRAN, DDTCNews—Penerimaan pajak Iran mencapai US$34,04 miliar setara dengan Rp535 miliar pada tahun kalender yang berakhir pada 19 Maret 2020. Capaian penerimaan pajak tersebut naik 31% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Iran Omid Ali Parsa (Iranian National Tax Administration/INTA) mengatakan Iran memperoleh pendapatan pajak yang diproyeksikan 102%, dan menempatkan pertumbuhan pendapatan pajak rata-rata sebesar 21% selama 5 tahun terakhir.

“Memang wabah virus Corona mulai memengaruhi penerimaan pajak sejak Februari. Tapi penerimaan kami pada tahun lalu bagus. Kami juga memiliki prioritas untuk mencegah penggelapan pajak,”ujarnya di Tehran, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sayang, Omid belum bisa memprediksi bagaimana dampak wabah virus Corona akan memengaruhi penerimaan pajak Iran. Namun, seperti dilansir newsghana.com.gh, ia mengakui ada sejumlah industri yang terpukul akibat wabah tersebut, seperti pariwisata dan transportasi.

Kepala Rencana dan Anggaran Organisasi Iran Mohammad Bagher Nobakht menambahkan dengan penurunan pendapatan minyak, Iran berencana menggali penerimaan pajak dari penghapusan subsidi energi, dan peningkatan pendapatan pajak sebagai kompensasi.

Sementara itu, wabah virus Corona di Iran telah menimbulkan kerugian sebanyak US$187 juta pada industri hotel, menurut laporan Financial Tribune, Rabu (15/4/2020). Setelah virus Corona pecah pada Februari, hotel, penginapan dan losmen adalah yang pertama ditutup.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pembatasan oleh otoritas pariwisata Iran bertepatan dengan musim Tahun Baru Iran yang dimulai pada Maret setiap tahun dan berlanjut hingga awal April. Asosiasi Hotel Iran telah meminta bantuan keuangan dalam bentuk pinjaman murah untuk mengompensasi kerugian yang telah dialami.

Wakil Menteri Pariwisata Iran Vali Teymouri mengatakan parlemen telah menyiapkan undang-undang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan wisma bintang 3 ke bawah, apartemen dan penginapan lain, yang akan mendukung pariwisata domestik di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT