AMERIKA SERIKAT

Diguyur Insentif, Ini Tarif Pajak yang Harus Dibayar Google

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Diguyur Insentif, Ini Tarif Pajak yang Harus Dibayar Google

Ilustrasi, kantor Google

OREGON, DDTCNews – Pemerintah kota Dalles di Amerika Serikat (AS) resmi meneken perjanjian keringanan pajak bagi Google. Perusahaan bentukan Sergey Brin dan Larry Page itu kini tidak perlu khawatir dengan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang perlu dibayarkan atas pengembangan pusat data di negara bagian Oregon.

Google, yang berencana memperluas kantor operasinya hingga Columbia River Gorge, hanya perlu membayar 50% dari PBB terutang untuk proyek pertama yang dijalankan dan 60% untuk proyek kedua. Keringanan PBB tersebut bisa Google rasakan hingga 15 tahun mendatang.

"Menurut saya, selama ini Google merupakan mitra yang sangat baik," ujar Ron Runyan, anggota dewan kota Dalles, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Namun, sebagai kompensasi atas keringanan pajak yang diberikan, Google perlu membayar uang muka investasi senilai US$3 juta untuk tiap proyek pembangunan. Persyaratan ini bisa dibilang menjadi salah satu faktor penentu bulatnya kesepakatan para anggota dewan.

Adapun perjanjian yang ditandatangani minggu lalu tersebut berlandaskan program Rencana Strategis Investasi Oregon (SIP). SIP didesain untuk memberikan keringanan pajak bagi para bisnis raksasa dengan pangsa pasar nasional dan internasional.

Runyan melihat ini sebagai suatu peluang besar bagi wilayahnya. Apabila Google membangun pusat data yang baru, Kota Dalles dan Wasco akan menerima suntikan dana hingga US$ 1,8 miliar.

Dilansir dari media lokal, The Oregonian, proyek pembangunan pusat data baru bagi Google juga akan menambah penerimaan pajak hingga 15%. Selain pusat data, Google juga menargetkan untuk mengembangkan sistem pengairan yang dimiliki kota tersebut. (tardiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?