AMERIKA SERIKAT

Diguyur Insentif, Ini Tarif Pajak yang Harus Dibayar Google

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Diguyur Insentif, Ini Tarif Pajak yang Harus Dibayar Google

Ilustrasi, kantor Google

OREGON, DDTCNews – Pemerintah kota Dalles di Amerika Serikat (AS) resmi meneken perjanjian keringanan pajak bagi Google. Perusahaan bentukan Sergey Brin dan Larry Page itu kini tidak perlu khawatir dengan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang perlu dibayarkan atas pengembangan pusat data di negara bagian Oregon.

Google, yang berencana memperluas kantor operasinya hingga Columbia River Gorge, hanya perlu membayar 50% dari PBB terutang untuk proyek pertama yang dijalankan dan 60% untuk proyek kedua. Keringanan PBB tersebut bisa Google rasakan hingga 15 tahun mendatang.

"Menurut saya, selama ini Google merupakan mitra yang sangat baik," ujar Ron Runyan, anggota dewan kota Dalles, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun, sebagai kompensasi atas keringanan pajak yang diberikan, Google perlu membayar uang muka investasi senilai US$3 juta untuk tiap proyek pembangunan. Persyaratan ini bisa dibilang menjadi salah satu faktor penentu bulatnya kesepakatan para anggota dewan.

Adapun perjanjian yang ditandatangani minggu lalu tersebut berlandaskan program Rencana Strategis Investasi Oregon (SIP). SIP didesain untuk memberikan keringanan pajak bagi para bisnis raksasa dengan pangsa pasar nasional dan internasional.

Runyan melihat ini sebagai suatu peluang besar bagi wilayahnya. Apabila Google membangun pusat data yang baru, Kota Dalles dan Wasco akan menerima suntikan dana hingga US$ 1,8 miliar.

Dilansir dari media lokal, The Oregonian, proyek pembangunan pusat data baru bagi Google juga akan menambah penerimaan pajak hingga 15%. Selain pusat data, Google juga menargetkan untuk mengembangkan sistem pengairan yang dimiliki kota tersebut. (tardiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN