PENGEMBANGAN UMKM

Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:22 WIB
Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Peluncuran uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah melakukan uji coba digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dilakukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi debitur dalam menjalankan transaksi usaha secara nontunai.

“Debitur yang selama ini menerima penyaluran secara cash diberikan alternatif untuk memanfaatkan platformdigital kekinian yakni uang elektronik,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/12/2018).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dengan adanya digitalisasi tersebut, sambung Marwanto, debitur yang memilih metode cashless dapat memanfaatkan platform dan teknologi uang elektronik yang dimiliki oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Bagaimanapun, digitalisasi pembiayaan ultra mikro juga ditujukan untuk menciptakan marketplace untuk usaha mikro. Dalam uji coba kali ini, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggandeng 3 platform uang elektronik dan 1 platform marketplace, yakni Go-pay, T-cash, T-money, dan Bukalapak.

Marwanto mengatakan otoritas fiskal tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan platform uang elektronik dan marketplace lainnya dalam program digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk platform uang elektronik dan marketplace lainnya untuk turut berpartisipasi bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pengembangan UMKM di Indonesia,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP