PENGEMBANGAN UMKM

Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:22 WIB
Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Peluncuran uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah melakukan uji coba digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dilakukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi debitur dalam menjalankan transaksi usaha secara nontunai.

“Debitur yang selama ini menerima penyaluran secara cash diberikan alternatif untuk memanfaatkan platformdigital kekinian yakni uang elektronik,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/12/2018).

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Dengan adanya digitalisasi tersebut, sambung Marwanto, debitur yang memilih metode cashless dapat memanfaatkan platform dan teknologi uang elektronik yang dimiliki oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Bagaimanapun, digitalisasi pembiayaan ultra mikro juga ditujukan untuk menciptakan marketplace untuk usaha mikro. Dalam uji coba kali ini, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggandeng 3 platform uang elektronik dan 1 platform marketplace, yakni Go-pay, T-cash, T-money, dan Bukalapak.

Marwanto mengatakan otoritas fiskal tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan platform uang elektronik dan marketplace lainnya dalam program digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk platform uang elektronik dan marketplace lainnya untuk turut berpartisipasi bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pengembangan UMKM di Indonesia,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax