KABUPATEN NUNUKAN

Digitalisasi Pembayaran Pajak, Aplikasi Ini Diluncurkan

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 09:24 WIB
Digitalisasi Pembayaran Pajak, Aplikasi Ini Diluncurkan

Ilustrasi. 

NUNUKAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara meluncurkan aplikasi Bayar Pajak Tidak Ribet Hemat Biaya dan Akuntabel (Bapak Tiri Hebat) untuk mempermudah masyarakat membayar pajak.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengatakan aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemkab mengalihkan sistem pembayaran daerah dari konvensional menjadi serba digital. Dengan kemudahan tersebut, dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga meningkat.

"Perlu dilakukan pelatihan kepada personel yang menjadi operator dan mengenalkan program ini kepada masyarakat sehingga masyarakat paham dan mudah untuk menggunakannya," katanya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Aplikasi Bapak Tiri Hebat, sambungnya, telah melewati proses uji coba aplikasi oleh Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dia juga sempat menyaksikan tata cara dan alur pembayaran pajak untuk jenis pajak restoran.

Dia menilai kehadiran aplikasi tersebut akan mengubah pola pembayaran dari manual menjadi digital. Namun, dia menyarankan Bapenda untuk terus menggencarkan sosialisasi dan memberikan pelatihan kepada personel petugas agar implementasinya berjalan lancar.

Kepala Bapenda Sabri menjelaskan aplikasi Bapak Tiri Hebat bermula dari kebutuhan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perpajakan. Bapenda pun bekerja sama dengan beberapa stakeholder seperti Bank Kaltimtara untuk mewujudkan pembentukan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Menurut Sabri, aplikasi tersebut dapat melayani pembayaran 4 jenis pajak daerah, yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan. Dengan digitalisasi pembayaran tersebut, dia berharap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan perpajakan pada Bapenda Kabupaten Nunukan makin baik.

“Setiap transaksi secara sistem akan dirancang langsung ke kas daerah dengan laporan realisasi anggaran terekam di server secara real time sekaligus memudahkan saat pelaporan dan pemeriksaan," ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juni 2021 | 21:40 WIB

Dengan adanya aplikasi ini membuat pembayarsn pajak lebih mudah sehingga tidak perlu manual

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko