KABUPATEN NUNUKAN

Digitalisasi Pembayaran Pajak, Aplikasi Ini Diluncurkan

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 09:24 WIB
Digitalisasi Pembayaran Pajak, Aplikasi Ini Diluncurkan

Ilustrasi. 

NUNUKAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara meluncurkan aplikasi Bayar Pajak Tidak Ribet Hemat Biaya dan Akuntabel (Bapak Tiri Hebat) untuk mempermudah masyarakat membayar pajak.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengatakan aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemkab mengalihkan sistem pembayaran daerah dari konvensional menjadi serba digital. Dengan kemudahan tersebut, dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga meningkat.

"Perlu dilakukan pelatihan kepada personel yang menjadi operator dan mengenalkan program ini kepada masyarakat sehingga masyarakat paham dan mudah untuk menggunakannya," katanya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aplikasi Bapak Tiri Hebat, sambungnya, telah melewati proses uji coba aplikasi oleh Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dia juga sempat menyaksikan tata cara dan alur pembayaran pajak untuk jenis pajak restoran.

Dia menilai kehadiran aplikasi tersebut akan mengubah pola pembayaran dari manual menjadi digital. Namun, dia menyarankan Bapenda untuk terus menggencarkan sosialisasi dan memberikan pelatihan kepada personel petugas agar implementasinya berjalan lancar.

Kepala Bapenda Sabri menjelaskan aplikasi Bapak Tiri Hebat bermula dari kebutuhan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perpajakan. Bapenda pun bekerja sama dengan beberapa stakeholder seperti Bank Kaltimtara untuk mewujudkan pembentukan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Sabri, aplikasi tersebut dapat melayani pembayaran 4 jenis pajak daerah, yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan. Dengan digitalisasi pembayaran tersebut, dia berharap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan perpajakan pada Bapenda Kabupaten Nunukan makin baik.

“Setiap transaksi secara sistem akan dirancang langsung ke kas daerah dengan laporan realisasi anggaran terekam di server secara real time sekaligus memudahkan saat pelaporan dan pemeriksaan," ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juni 2021 | 21:40 WIB

Dengan adanya aplikasi ini membuat pembayarsn pajak lebih mudah sehingga tidak perlu manual

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN