KOTA PALANGKA RAYA

Digitalisasi Pajak Daerah Dimulai, Urus PBB Kini Bisa Online

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 10:00 WIB
Digitalisasi Pajak Daerah Dimulai, Urus PBB Kini Bisa Online

Ilustrasi. Foto udara suasana sepi di simpang enam bundaran besar saat penutupan ruas jalan pusat kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah memulai program digitalisasi pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Aratuni Djaban mengatakan digitalisasi pajak daerah menjadi upaya pemkot mewujudkan visi kota cerdas atau smart city. Pada tahap awal ini, digitalisasi akan dimulai pada pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Dengan adanya digitalisasi dan inovasi dalam melakukan pungutan pajak, semoga membuahkan hasil pada meningkatnya PAD," katanya, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aratuni menuturkan proses pembayaran PBB saat ini sudah dapat dilakukan melalui aplikasi. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Bank Kalteng dan Pos Giro Mobile untuk memfasilitasi pembayaran PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BBNKB) secara online.

Selain itu, sambungnya, pengecekan dan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB juga sudah dapat dicetak secara mandiri melalui website.

Dengan kemudahan tersebut, Aratuni meminta masyarakat untuk segera menjalankan kewajibannya membayar PBB sebelum jatuh tempo. Menurutnya, semua pajak dari masyarakat akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, kepatuhan pembayaran pajak akan menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. "Apabila PAD tinggi, semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dilaksanakan juga terbatas," ujarnya.

Seperti dilansir borneonews.co.id, pemkot menargetkan PAD dari pajak daerah senilai Rp11,1 miliar pada tahun ini. Target penerimaan tersebut tersebut terdiri atas 11 jenis pajak daerah yang dipungut di Palangka Raya.

Untuk PBB, pemkot menargetkan Rp16 miliar atau naik 29% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp12,4 miliar. Sementara itu, target penerimaan BPHTB sejumlah Rp25,2 miliar atau turun 5,9% dari realisasi 2020 Rp26,8 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:09 WIB

Wah saat ini semakin banyak daerah yang mengimplementasikan teknologi informasi dalam administrasi pajaknya. Semoga aksesnya lebih mudah, cepat, dan nyaman untuk digunakan bagi masyarakat. Sosialisasi juga harus gencar dilakukan agar semakin banyak wajib pajak yang aware dan diharapkan berbanding lurus dengan penerimaan PAD.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN