KOTA PALANGKA RAYA

Digitalisasi Pajak Daerah Dimulai, Urus PBB Kini Bisa Online

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 10:00 WIB
Digitalisasi Pajak Daerah Dimulai, Urus PBB Kini Bisa Online

Ilustrasi. Foto udara suasana sepi di simpang enam bundaran besar saat penutupan ruas jalan pusat kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah memulai program digitalisasi pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Aratuni Djaban mengatakan digitalisasi pajak daerah menjadi upaya pemkot mewujudkan visi kota cerdas atau smart city. Pada tahap awal ini, digitalisasi akan dimulai pada pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Dengan adanya digitalisasi dan inovasi dalam melakukan pungutan pajak, semoga membuahkan hasil pada meningkatnya PAD," katanya, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aratuni menuturkan proses pembayaran PBB saat ini sudah dapat dilakukan melalui aplikasi. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Bank Kalteng dan Pos Giro Mobile untuk memfasilitasi pembayaran PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BBNKB) secara online.

Selain itu, sambungnya, pengecekan dan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB juga sudah dapat dicetak secara mandiri melalui website.

Dengan kemudahan tersebut, Aratuni meminta masyarakat untuk segera menjalankan kewajibannya membayar PBB sebelum jatuh tempo. Menurutnya, semua pajak dari masyarakat akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk itu, kepatuhan pembayaran pajak akan menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. "Apabila PAD tinggi, semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dilaksanakan juga terbatas," ujarnya.

Seperti dilansir borneonews.co.id, pemkot menargetkan PAD dari pajak daerah senilai Rp11,1 miliar pada tahun ini. Target penerimaan tersebut tersebut terdiri atas 11 jenis pajak daerah yang dipungut di Palangka Raya.

Untuk PBB, pemkot menargetkan Rp16 miliar atau naik 29% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp12,4 miliar. Sementara itu, target penerimaan BPHTB sejumlah Rp25,2 miliar atau turun 5,9% dari realisasi 2020 Rp26,8 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:09 WIB

Wah saat ini semakin banyak daerah yang mengimplementasikan teknologi informasi dalam administrasi pajaknya. Semoga aksesnya lebih mudah, cepat, dan nyaman untuk digunakan bagi masyarakat. Sosialisasi juga harus gencar dilakukan agar semakin banyak wajib pajak yang aware dan diharapkan berbanding lurus dengan penerimaan PAD.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?