PRANCIS

Digitalisasi Administrasi Pajak di Dunia Makin Cepat, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 13:00 WIB
Digitalisasi Administrasi Pajak di Dunia Makin Cepat, Ini Kata OECD

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat 59 otoritas pajak, baik dari negara maju maupun telah negara berkembang, telah menginvestasikan banyak dana untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan.

Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration, Pascal Saint-Amans mengatakan teknologi informasi pada sistem administrasi pajak memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan, menekan biaya, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dapat kita lihat sistem administrasi pajak berbasis digital telah meningkatkan kualitas sistem administrasi pajak serta interaksi antara otoritas dan wajib pajak," katanya, dikutip dari laman resmi OECD, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan laporan terbaru OECD berjudul Tax Administration 2021, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak secara elektronik telah banyak digunakan oleh wajib pajak di berbagai yurisdiksi.

Setidaknya 9 dari 10 wajib pajak badan dan 80% wajib pajak orang pribadi pada 59 yurisdiksi yang dicatat OECD telah menyampaikan SPT secara elektronik.

Dengan sistem administrasi perpajakan yang makin terdigitalisasi, OECD meyakini pemerintah dapat lebih mudah menerapkan kebijakan fiskal dan kebijakan pajak khusus sebagai respons atas pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Usaha otoritas pajak untuk melaksanakan proses bisnis secara online tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan, tetapi juga membuat otoritas menjadi lebih tangguh," ujar Chair of the OECD Forum on Tax Administration (FTA), Bob Hamilton.

Selain itu, kesiapan infrastruktur digital pada sistem administrasi pajak terbukti telah memungkinkan otoritas untuk merespons tantangan yang timbul akibat pandemi Covid-19 secara cepat tanpa melanggar protokol kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 23:07 WIB

Bukan hanya sebagai upaya merespon penanggulangan pandemi Covid-19, digitalisasi pajak akan memberikan kemudahan jangka panjang secara lebih efektif dan efisien. Indonesia harus segera menggencarkan digitalisasi perpajakan agar memberikan kemudahan bagi para otoritas dan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?