PRANCIS

Digitalisasi Administrasi Pajak di Dunia Makin Cepat, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 13:00 WIB
Digitalisasi Administrasi Pajak di Dunia Makin Cepat, Ini Kata OECD

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat 59 otoritas pajak, baik dari negara maju maupun telah negara berkembang, telah menginvestasikan banyak dana untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan.

Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration, Pascal Saint-Amans mengatakan teknologi informasi pada sistem administrasi pajak memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan, menekan biaya, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dapat kita lihat sistem administrasi pajak berbasis digital telah meningkatkan kualitas sistem administrasi pajak serta interaksi antara otoritas dan wajib pajak," katanya, dikutip dari laman resmi OECD, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Berdasarkan laporan terbaru OECD berjudul Tax Administration 2021, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak secara elektronik telah banyak digunakan oleh wajib pajak di berbagai yurisdiksi.

Setidaknya 9 dari 10 wajib pajak badan dan 80% wajib pajak orang pribadi pada 59 yurisdiksi yang dicatat OECD telah menyampaikan SPT secara elektronik.

Dengan sistem administrasi perpajakan yang makin terdigitalisasi, OECD meyakini pemerintah dapat lebih mudah menerapkan kebijakan fiskal dan kebijakan pajak khusus sebagai respons atas pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"Usaha otoritas pajak untuk melaksanakan proses bisnis secara online tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan, tetapi juga membuat otoritas menjadi lebih tangguh," ujar Chair of the OECD Forum on Tax Administration (FTA), Bob Hamilton.

Selain itu, kesiapan infrastruktur digital pada sistem administrasi pajak terbukti telah memungkinkan otoritas untuk merespons tantangan yang timbul akibat pandemi Covid-19 secara cepat tanpa melanggar protokol kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 23:07 WIB

Bukan hanya sebagai upaya merespon penanggulangan pandemi Covid-19, digitalisasi pajak akan memberikan kemudahan jangka panjang secara lebih efektif dan efisien. Indonesia harus segera menggencarkan digitalisasi perpajakan agar memberikan kemudahan bagi para otoritas dan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU