PMK 32/2024

Diganti, Aturan Bebas Bea Masuk Alat Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Diganti, Aturan Bebas Bea Masuk Alat Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 32/2024 terkait dengan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Mulai berlaku pada 4 Agustus 2024, PMK 32/2024 menggantikan PMK 101/2007.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembebasan bea masuk diberikan untuk mendukung pencegahan pencemaran lingkungan. Badan usaha diharapkan terlibat dalam upaya menjaga kelestarian alam.

"Diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia," katanya, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

PMK 32/2024 diterbitkan agar regulasi fasilitas pembebasan bea masuk sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Melalui peraturan ini, pemerintah salah satunya menyederhanakan proses bisnis importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Dia menjelaskan terdapat beberapa pokok perubahan yang harus dipahami oleh importir, antara lain terkait dengan objek dan subjek penerima fasilitas, pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.

Objek penerima fasilitas ini meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah. Kemudian, ada bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi, dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Indonesia. Badan hukum ini adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah seperti rumah sakit atau laboratorium; atau kegiatan usahanya khusus pengolahan limbah.

Impor peralatan dan/atau bahan – baik dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus – dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Impor oleh pihak ketiga tersebut dapat dilakukan dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor Bea dan Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal DJBC melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

"Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.

Apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja (jika permohonan diajukan secara elektronik) atau 1 hari kerja (jika permohonan diajukan secara manual).

Sebagai informasi kembali, terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC telah menerbitkan buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC. Simak ‘Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok’.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja