Berfoto bersama setelah konferensi pers terkait penahanan tersangka tindak pidana perpajakan.
MUARA BUNGO, DDTCNews – KPP Pratama Muara Bungo serta Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berkoordinasi dengan Polres Muara Bungo dan Polda Jambi melakukan penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana perpajakan.
Penahanan tersangka AS, bendahara KUD JMJ, dilakukan pada Jumat (11/3/2022). Tersangka dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo. Penahanan selama 20 hari dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
“KUD JMJ merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam serta jual beli hasil perkebunan dan kehutanan. KUD JMJ terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Muara Bungo,” demikian informasi yang disampaikan otoritas melalui siaran pers, Rabu (16/3/2022).
Konferensi pers terkait penahanan tersangka telah disampaikan Kepala Kanwil Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan. Ada pula Kepala KPP Pratama Muara Bungo Joko Galungan.
Adapun penyidikan sebelumnya telah dilakukan terhadap KUD JMJ. Penyidikan telah sampai pada penetapan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara internal Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi bersama Korwas PPNS Polda Jambi.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi. Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka.
Bendahara KUD JMJ ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp812,5 juta.
Pelanggaran yang dilakukan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, dan Oktober 2018.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Otoritas akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.