PENEGAKAN HUKUM

Diduga Tak Setor Pajak yang Telah Dipungut, Bendahara Koperasi Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 12:15 WIB
Diduga Tak Setor Pajak yang Telah Dipungut, Bendahara Koperasi Ditahan

Berfoto bersama setelah konferensi pers terkait penahanan tersangka tindak pidana perpajakan.

MUARA BUNGO, DDTCNews – KPP Pratama Muara Bungo serta Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berkoordinasi dengan Polres Muara Bungo dan Polda Jambi melakukan penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana perpajakan.

Penahanan tersangka AS, bendahara KUD JMJ, dilakukan pada Jumat (11/3/2022). Tersangka dititipkan di Rutan Polres Muara Bungo. Penahanan selama 20 hari dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

“KUD JMJ merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam serta jual beli hasil perkebunan dan kehutanan. KUD JMJ terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Muara Bungo,” demikian informasi yang disampaikan otoritas melalui siaran pers, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Konferensi pers terkait penahanan tersangka telah disampaikan Kepala Kanwil Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, melalui Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan. Ada pula Kepala KPP Pratama Muara Bungo Joko Galungan.

Adapun penyidikan sebelumnya telah dilakukan terhadap KUD JMJ. Penyidikan telah sampai pada penetapan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara internal Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi bersama Korwas PPNS Polda Jambi.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selanjutnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan segera membuat berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Korwas PPNS Polda Jambi. Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka.

Bendahara KUD JMJ ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp812,5 juta.

Pelanggaran yang dilakukan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, dan Oktober 2018.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Otoritas akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan