KAMBOJA

Didesak Naikkan Tarif Cukai Rokok Hingga 75%, Pemerintah Minta Waktu

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 18:00 WIB
Didesak Naikkan Tarif Cukai Rokok Hingga 75%, Pemerintah Minta Waktu

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menaikkan tarif cukai rokok dari yang berlaku saat ini lantaran khawatir kenaikan tarif cukai justru memberatkan masyarakat.

Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Meas Sok Sensan mengatakan pemerintah ingin kebijakan cukai dapat efektif menangani masalah kesehatan masyarakat. Pemerintah juga beberapa kali membahas usulan kenaikan cukai rokok bersama lembaga terkait.

Namun demikian, keputusan menaikkan tarif cukai rokok tersebut tak kunjung terealisasi. "Kami sudah beberapa kali rapat untuk melakukan kajian komprehensif, karena setiap kebijakan perpajakan memiliki pro dan kontra," katanya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Beberapa organisasi masyarakat memang tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok. Salah satunya adalah organisasi Gerakan Kamboja untuk Kesehatan (Cambodian Movement for Health/CMH).

Direktur eksekutif CMH Mom Kong menilai kenaikan tarif cukai rokok semakin mendesak di tengah pandemi Covid-19 karena perokok yang terinfeksi memiliki gejala lebih berat ketimbang yang bukan perokok.

Menurutnya, kenaikan tarif sejalan dengan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 yang diusung WHO. Jika cukai rokok naik, lanjutnya, pemerintah akan membuat orang berhenti merokok dan turut menekan angka kematian akibat rokok.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai akan menambah penerimaan negara dan hasilnya dapat dipakai untuk menambah anggaran pencegahan penyakit, termasuk Covid-19. Kong kemudian mengutip hasil studi kasus PBB tentang investasi dalam pengendalian tembakau di Kamboja pada 2019.

Berdasarkan studi tersebut, Kamboja akan menerima tambahan pendapatan cukai senilai US$235 juta atau Rp3,35 triliun selama 5 tahun ke depan dan US$933 juta atau Rp13,3 triliun dalam 15 tahun ke depan jika ada kenaikan tarif cukai rokok.

"[Kenaikan tarif cukai] harus dilakukan hingga mencapai 75% dari harga jual eceran rokok," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Menurut Kong, rokok telah membunuh sekitar 8 juta orang di seluruh dunia, termasuk 15.000 orang Kamboja setiap tahunnya akibat penyakit berat seperti jantung dan paru-paru. Kerugian yang terjadi ditaksir mencapai US$1,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN