KAMBOJA

Didesak Naikkan Tarif Cukai Rokok Hingga 75%, Pemerintah Minta Waktu

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 18:00 WIB
Didesak Naikkan Tarif Cukai Rokok Hingga 75%, Pemerintah Minta Waktu

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menaikkan tarif cukai rokok dari yang berlaku saat ini lantaran khawatir kenaikan tarif cukai justru memberatkan masyarakat.

Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Meas Sok Sensan mengatakan pemerintah ingin kebijakan cukai dapat efektif menangani masalah kesehatan masyarakat. Pemerintah juga beberapa kali membahas usulan kenaikan cukai rokok bersama lembaga terkait.

Namun demikian, keputusan menaikkan tarif cukai rokok tersebut tak kunjung terealisasi. "Kami sudah beberapa kali rapat untuk melakukan kajian komprehensif, karena setiap kebijakan perpajakan memiliki pro dan kontra," katanya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Beberapa organisasi masyarakat memang tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok. Salah satunya adalah organisasi Gerakan Kamboja untuk Kesehatan (Cambodian Movement for Health/CMH).

Direktur eksekutif CMH Mom Kong menilai kenaikan tarif cukai rokok semakin mendesak di tengah pandemi Covid-19 karena perokok yang terinfeksi memiliki gejala lebih berat ketimbang yang bukan perokok.

Menurutnya, kenaikan tarif sejalan dengan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 yang diusung WHO. Jika cukai rokok naik, lanjutnya, pemerintah akan membuat orang berhenti merokok dan turut menekan angka kematian akibat rokok.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai akan menambah penerimaan negara dan hasilnya dapat dipakai untuk menambah anggaran pencegahan penyakit, termasuk Covid-19. Kong kemudian mengutip hasil studi kasus PBB tentang investasi dalam pengendalian tembakau di Kamboja pada 2019.

Berdasarkan studi tersebut, Kamboja akan menerima tambahan pendapatan cukai senilai US$235 juta atau Rp3,35 triliun selama 5 tahun ke depan dan US$933 juta atau Rp13,3 triliun dalam 15 tahun ke depan jika ada kenaikan tarif cukai rokok.

"[Kenaikan tarif cukai] harus dilakukan hingga mencapai 75% dari harga jual eceran rokok," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Menurut Kong, rokok telah membunuh sekitar 8 juta orang di seluruh dunia, termasuk 15.000 orang Kamboja setiap tahunnya akibat penyakit berat seperti jantung dan paru-paru. Kerugian yang terjadi ditaksir mencapai US$1,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?