PENERIMAAN PAJAK

Didesak DPR, Dirjen Pajak Buka Realisasi Penerimaan Per November 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 18:45 WIB
Didesak DPR, Dirjen Pajak Buka Realisasi Penerimaan Per November 2019

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya membuka realisasi penerimaan pada akhir November 2019. Hal tersebut diungkapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun dan beberapa anggota meminta DJP untuk membuka data penerimaan terkini untuk mendapat gambaran yang lebih jelas atas kinerja DJP. Pasalnya, dalam rapat, otoritas hanya membuka data penerimaan hingga akhir Oktober 2019 sebagaimana rilis APBN Kita.

“DJP kan punya data real time. Kami ingin tahu berapa realisasi yang sudah didapat hingga saat ini," kata Misbakhun di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merespons permintaan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya membuka realisasi penerimaan hingga akhir November 2019. Dia memaparkan realisasi penerimaan yang sudah dikumpulkan DJP hingga akhir November 2019 senilai Rp1.136 triliun atau 72% dari target yang dipatok dalam APBN 2019 yang sebesar Rp1.577, 5 triliun.

Suryo menegaskan, data realisasi tersebut belum stabil. Menurutnya, masih diperlukan rekonsiliasi realisasi penerimaan yang dilakukan terhadap seluruh unit kerja vertikal di lingkungan otoritas pajak.

“Untuk data real time DJP yang kami punya di November 2019 itu Rp1.136 triliun atau kira-kira 72% dari target. Data ini masih kita hitung dan belum stabil,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menegaskan pihaknya masih melakukan kalkulasi terkait risiko semakin lebarnya shortfall penerimaan pajak. Laporan tertulis dijanjikan diberikan kepada DPR terkait realisasi kinerja otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan.

“Kalau sampai Desember kita masih kuantifikasi dan prosesnya masih on going, termasuk untuk penerimaan rutin dan lainnya. Laporan secara tertulis akan disampaikan kepada Komisi XI,” jelas Suryo.

Seperti diketahui, dalam laporan semester I/2019, Kemenkeu menyatakan outlook setoran perpajakan diproyeksikan sebesar 93,8% dari target APBN sebesar Rp2.165,1 triliun. Dengan demikian, hitungan pemerintah shortfall pada tahun ini mencapai Rp143,3 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Estimasi tersebut sebagian besar disumbang oleh shortfall setoran pajak yang diprediksi mencapai Rp140 triliun. Realisasi setoran pajak yang dikelola oleh DJP diprediksi hanya mampu memenuhi 91% atau Rp1.437,5 triliun dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun.

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak diproyeksi akan berada di rentang Rp1.361 triliun hingga Rp1.398 triliun. Hal ini berarti shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp179 triliun hingga Rp216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah Rp140 triliun.

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?