PENERIMAAN PAJAK

Didesak DPR, Dirjen Pajak Buka Realisasi Penerimaan Per November 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 18:45 WIB
Didesak DPR, Dirjen Pajak Buka Realisasi Penerimaan Per November 2019

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya membuka realisasi penerimaan pada akhir November 2019. Hal tersebut diungkapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun dan beberapa anggota meminta DJP untuk membuka data penerimaan terkini untuk mendapat gambaran yang lebih jelas atas kinerja DJP. Pasalnya, dalam rapat, otoritas hanya membuka data penerimaan hingga akhir Oktober 2019 sebagaimana rilis APBN Kita.

“DJP kan punya data real time. Kami ingin tahu berapa realisasi yang sudah didapat hingga saat ini," kata Misbakhun di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Merespons permintaan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya membuka realisasi penerimaan hingga akhir November 2019. Dia memaparkan realisasi penerimaan yang sudah dikumpulkan DJP hingga akhir November 2019 senilai Rp1.136 triliun atau 72% dari target yang dipatok dalam APBN 2019 yang sebesar Rp1.577, 5 triliun.

Suryo menegaskan, data realisasi tersebut belum stabil. Menurutnya, masih diperlukan rekonsiliasi realisasi penerimaan yang dilakukan terhadap seluruh unit kerja vertikal di lingkungan otoritas pajak.

“Untuk data real time DJP yang kami punya di November 2019 itu Rp1.136 triliun atau kira-kira 72% dari target. Data ini masih kita hitung dan belum stabil,” paparnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menegaskan pihaknya masih melakukan kalkulasi terkait risiko semakin lebarnya shortfall penerimaan pajak. Laporan tertulis dijanjikan diberikan kepada DPR terkait realisasi kinerja otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan.

“Kalau sampai Desember kita masih kuantifikasi dan prosesnya masih on going, termasuk untuk penerimaan rutin dan lainnya. Laporan secara tertulis akan disampaikan kepada Komisi XI,” jelas Suryo.

Seperti diketahui, dalam laporan semester I/2019, Kemenkeu menyatakan outlook setoran perpajakan diproyeksikan sebesar 93,8% dari target APBN sebesar Rp2.165,1 triliun. Dengan demikian, hitungan pemerintah shortfall pada tahun ini mencapai Rp143,3 triliun.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Estimasi tersebut sebagian besar disumbang oleh shortfall setoran pajak yang diprediksi mencapai Rp140 triliun. Realisasi setoran pajak yang dikelola oleh DJP diprediksi hanya mampu memenuhi 91% atau Rp1.437,5 triliun dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun.

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak diproyeksi akan berada di rentang Rp1.361 triliun hingga Rp1.398 triliun. Hal ini berarti shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp179 triliun hingga Rp216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah Rp140 triliun.

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax