PENGADILAN PAJAK

Dibuka! Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Dibuka! Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak membuka rekrutmen untuk calon hakim Pengadilan Pajak. Rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak tahun anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 Heru Pambudi mengatakan hakim hasil rekrutmen nantinya akan ambil bagian dalam reformasi perpajakan yang terus berlangsung di Pengadilan Pajak.

“Demi mengawal APBN khususnya pendapatan negara maupun untuk memberikan keadilan dalam memenuhi hak dan kewajiban dari wajib pajak kita,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2022).

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Adapun persyaratan pelamar rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak tahun anggaran 2022 terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022;
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
  6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus

  1. Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV);
  2. Berumur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022;
  3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurangkurangnya 15 tahun;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
  6. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
  7. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
  8. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
  9. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Rekrutmen meliputi 3 tahap dengan menggunakan sistem gugur.

  • Tahap I : Seleksi Administrasi.
  • Tahap II : Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.
  • Tahap III :
    1. Tes Kesehatan dan Kejiwaan;
    2. Psikotes dan Assessment Center; dan
    3. Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil psikotes dan assessment center; penelusuran rekam jejak; serta penerimaan masukan dari masyarakat.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 1 September 2022 sampai dengan 24 September 2022. Seluruh informasi terkait dengan pengumuman dan informasi lainnya terkait rekrutmen dimaksud dapat diakses melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit