PENGADILAN PAJAK

Dibuka! Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Dibuka! Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak membuka rekrutmen untuk calon hakim Pengadilan Pajak. Rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak tahun anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 Heru Pambudi mengatakan hakim hasil rekrutmen nantinya akan ambil bagian dalam reformasi perpajakan yang terus berlangsung di Pengadilan Pajak.

“Demi mengawal APBN khususnya pendapatan negara maupun untuk memberikan keadilan dalam memenuhi hak dan kewajiban dari wajib pajak kita,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Adapun persyaratan pelamar rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak tahun anggaran 2022 terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022;
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
  6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus

  1. Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV);
  2. Berumur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022;
  3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurangkurangnya 15 tahun;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
  6. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
  7. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
  8. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
  9. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Rekrutmen meliputi 3 tahap dengan menggunakan sistem gugur.

  • Tahap I : Seleksi Administrasi.
  • Tahap II : Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.
  • Tahap III :
    1. Tes Kesehatan dan Kejiwaan;
    2. Psikotes dan Assessment Center; dan
    3. Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil psikotes dan assessment center; penelusuran rekam jejak; serta penerimaan masukan dari masyarakat.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 1 September 2022 sampai dengan 24 September 2022. Seluruh informasi terkait dengan pengumuman dan informasi lainnya terkait rekrutmen dimaksud dapat diakses melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra