ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Diatur di UU HKPD, Kemenkeu Harap Pemda Manfaatkan Pembiayaan Kreatif

Dian Kurniati | Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Diatur di UU HKPD, Kemenkeu Harap Pemda Manfaatkan Pembiayaan Kreatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pemerintah daerah (pemda) tidak ragu untuk melakukan pembiayaan kreatif mengingat sudah diakomodasi dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD mengatur pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di semua daerah. Pemda pun dapat memilih instrumen pembiayaan yang sesuai kebutuhan daerahnya.

"Kami harapkan nanti mindset daerah itu bisa belajar dari Kementerian Keuangan bahwa melakukan pinjaman pembiayaan itu bukan suatu tabu, kalau memang untuk menangani hal-hal yang atau proyek-proyek yang produktif," katanya dikutip dari Youtube DJPPR, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dudi menuturkan Kemenkeu telah memberikan banyak contoh mengenai penggunaan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan.

Sejauh ini, pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk merealisasikan program pembangunan mulai dari melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta menerbitkan SBN yang spesifik untuk pelestarian lingkungan.

Pemerintah pusat juga mendorong pemda menggunakan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Sayangnya, belum banyak pemda yang berinovasi untuk melakukan pembiayaan kreatif tersebut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menjelaskan UU HKPD hadir sebagai bentuk terobosan yang didasarkan aspirasi bagi banyak pihak. Pada UU HKPD, diatur pembiayaan utang daerah yang terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Melalui UU HKPD tersebut, telah dibuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dudi menyebut UU HKPD juga berupaya menghilangkan hambatan dalam pembiayaan kreatif yang rata-rata berkaitan dengan DPRD. Hal ini dikarenakan pengelolaan APBD kini sudah sangat mirip dengan APBN.

Pemda dan DPRD hanya akan menyepakati RAPBD, termasuk besaran defisitnya, yang kemudian diundangkan menjadi perda APBD.

Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

"Karena semuanya sudah menunggu-nunggu diterbitkannya PP maupun PMK, ketika nanti sudah diterapkan, jadi kendala-kendala itu sudah tidak ada, langsung action," ujar Dudi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya