INDIA

Dianggap Terlalu Kecil, Partai Ini Minta Tarif Pajak Kripto Dinaikkan

Vallencia | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:30 WIB
Dianggap Terlalu Kecil, Partai Ini Minta Tarif Pajak Kripto Dinaikkan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India telah menetapkan pemajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency sebesar 30% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, Bharatiya Janata Party (BJP) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif pajak tersebut.

Anggota BJP Sushil Kumar Modi menuntut pemerintah untuk menaikkan tarif pajak atas mata uang kripto. Dia membandingkan penerapan pajak kripto di negara lainnya seperti Jepang, Jerman, Prancis, dan Austria dengan tarif hingga 55%.

“Saya ingin meminta Menteri Keuangan agar pajak 30% yang telah Anda kenakan pada kripto, harap pertimbangkan dalam beberapa hari mendatang jika tarif pajak ini dapat ditingkatkan lebih lanjut,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti dilansir ndtv.com, Modi menyebut mata uang kripto bukanlah aset, barang, komoditas, atau layanan. Sebab, mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak memiliki dukungan dari perusahaan sehingga berbeda dengan saham.

Dia juga menilai kripto mirip dengan perjudian seperti lotere, pacuan kuda, taruhan kasino, dan lainnya. Dengan alasan tersebut, Modi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali soal PPN atau goods and services tax (GST) yang diberlakukan atas kripto.

Saat ini, mata uang kripto dipersamakan dengan layanan keuangan sehingga dikenai PPN dengan tarif 18%. Sementara itu, penerapan PPN atas perjudian seperti lotere, taruhan kasino, perjudian, dan pacuan kuda dikenai tarif sebesar 28%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kripto adalah perjudian. Ini adalah bentuk lotre, bentuk pacuan kuda... Ketika Anda menaruh uang di pasar saham, Anda tahu perusahaan yang berada di belakangnya tetapi siapa yang berada di belakang kripto?," tuturnya.

Di samping itu, Modi juga menuntut adanya regulasi atas permainan digital, pinjaman digital, media sosial, dan teknologi Pendidikan. Tak hanya itu, Modi juga berpandangan UU Teknologi Informasi 2000 perlu disusun kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan