VIETNAM

Dianggap Mewah, Ponsel Diusulkan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:02 WIB
Dianggap Mewah, Ponsel Diusulkan Kena Pajak

Ilustrasi. 

HO CHI MINH, DDTCNews – Pemerintah Kota Ho Chi Minh berencana untuk menerapkan pajak telepon seluler dan beberapa barang tertentu lainnya yang dianggap mewah. Pajak konsumsi khusus ini hanya dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang dianggap mewah atau tidak penting.

Komite Rakyat pekan lalu meminta parlemen untuk menambahkan barang seperti kamera, parfum, kosmetik, layanan permainan, dan layanan kecantikan ke dalam daftar barang kena pajak konsumsi khusus. Ponsel pun masuk karena tidak berada dalam definisi barang yang ‘esensial’.

“Barang dan jasa tertentu yang dianggap mewah atau tidak penting akan segera dipajaki. Pajak ini akan terasa lebih berdampak pada warga berpenghasilan menengah ke atas,” ujar Komite Rakyat seperti dikutip pada Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Namun, sebelum ponsel dipajaki, Kantor Statistik Umum Vietnam telah mencatat importasi ponsel dan komponen ponsel mencapai US$3,6 miliar (Rp51,44 triliun) pada empat bulan pertama 2019. Jumlah ini menurun sebanyak 15,5% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Di samping itu, Komite Rakyat juga membahas terkait terlalu banyaknya barang yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Negara lain hanya memiliki empat hingga delapan kelompok barang yang dikecualikan, berbeda dengan Vietnam yang memiliki 25 kelompok barang yang dikecualikan.

Pemerintah diusulkan untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan barang yang dikecualikan dari PPN. Pemerintah dapat hanya membebebaskan barang dan jasa yang sulit untuk menghitung PPN, seperti pinjaman bank dan perdagangan sekuritas, serta barang dan jasa yang dibayar oleh negara.

Dari segi pajak penghasilan (PPh), seperti dilansir vnexpress, pemerintah ingin memotong sejumlah pajak dan menyesuaikan tunjangan keluarga bagi kelas menengah. Rencana kebijakan ini untuk menghindari beban pajak yang terlalu berat bagi wajib pajak yang tercakup dalam demografis ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?