TENAGA KERJA ASING

Dianggap Longgarkan TKA, Begini Komentar Presiden

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:30 WIB
Dianggap Longgarkan TKA, Begini Komentar Presiden Presiden Joko Widodo saat berdialog di Masjid Jamiatul Huda, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5). (Foto: Setkab)

PADANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur perizinan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.

“Perpres yang baru itu justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing itu masuk,” kata Presiden saat menjawab pertanyaan dalam dialog dengan warga di Masjid Jamiatul Huda, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5).

Presiden menunjuk contoh pengetatan persyaratan itu misalnya, dulu tidak bayar sekarang mereka harus bayar. ia menambahkan jangka waktu juga sekarang dibatasi secara ketat, dan banyak lagi.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

“Ini jangan dibalik-balik, ini kembali lagi kepada isu politik lagi, yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar,” ujar Presiden.

Soal gaji TKA yang dianggap tinggi, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa gaji minimal mereka di negaranya sudah berada di level Rp8 juta-Rp9 juta.

Tentunya mereka mau bekerja di negara lain jika mendapatkan gaji lebih tinggi, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan gaji lebih jika bekerja di negara lain dibandingkan dengan di sini.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Orang kita bekerja di Hong Kong gajinya pasti 3 sampai 4, 5 lipat, kadang ada 6 kali lipat. Pasti pilih gaji yang lebih mahal,” kata Presiden seperti dilansir setkab.go.id.

Presiden juga menjelaskan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki skill-nya. Tapi, lanjutnya, mereka hanya 1-4 bulan setelah itu pulang.

“Menggaji mereka itu di sini perusahaan tentu tidak akan kuat, gajinya lebih mahal mereka dibanding kita. Jadi logika itu enggak masuk,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Untuk itu, Presiden meminta agar isu-isu seperti itu sering difilter (saring), benar enggak sih logikanya, masuk enggak sih. “Kalau pun masuk ya enggak apa kita terima. Tapi kok logikanya enggak masuk, ya jangan dipaksakan untuk masuk,” ujarnya.

Presiden memahami jika ini juga urusan politik. Namun ia meminta masyarakat, jangan sampai menelannya mentah-mentah. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja