TENAGA KERJA ASING

Dianggap Longgarkan TKA, Begini Komentar Presiden

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:30 WIB
Dianggap Longgarkan TKA, Begini Komentar Presiden Presiden Joko Widodo saat berdialog di Masjid Jamiatul Huda, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5). (Foto: Setkab)

PADANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur perizinan yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.

“Perpres yang baru itu justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing itu masuk,” kata Presiden saat menjawab pertanyaan dalam dialog dengan warga di Masjid Jamiatul Huda, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5).

Presiden menunjuk contoh pengetatan persyaratan itu misalnya, dulu tidak bayar sekarang mereka harus bayar. ia menambahkan jangka waktu juga sekarang dibatasi secara ketat, dan banyak lagi.

Baca Juga:
Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

“Ini jangan dibalik-balik, ini kembali lagi kepada isu politik lagi, yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar,” ujar Presiden.

Soal gaji TKA yang dianggap tinggi, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa gaji minimal mereka di negaranya sudah berada di level Rp8 juta-Rp9 juta.

Tentunya mereka mau bekerja di negara lain jika mendapatkan gaji lebih tinggi, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan gaji lebih jika bekerja di negara lain dibandingkan dengan di sini.

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

“Orang kita bekerja di Hong Kong gajinya pasti 3 sampai 4, 5 lipat, kadang ada 6 kali lipat. Pasti pilih gaji yang lebih mahal,” kata Presiden seperti dilansir setkab.go.id.

Presiden juga menjelaskan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki skill-nya. Tapi, lanjutnya, mereka hanya 1-4 bulan setelah itu pulang.

“Menggaji mereka itu di sini perusahaan tentu tidak akan kuat, gajinya lebih mahal mereka dibanding kita. Jadi logika itu enggak masuk,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Untuk itu, Presiden meminta agar isu-isu seperti itu sering difilter (saring), benar enggak sih logikanya, masuk enggak sih. “Kalau pun masuk ya enggak apa kita terima. Tapi kok logikanya enggak masuk, ya jangan dipaksakan untuk masuk,” ujarnya.

Presiden memahami jika ini juga urusan politik. Namun ia meminta masyarakat, jangan sampai menelannya mentah-mentah. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?