PROVINSI BANTEN

Di Provinsi Ini, Lebih Dari 2 Juta Kendaraan Mangkir Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Di Provinsi Ini, Lebih Dari 2 Juta Kendaraan Mangkir Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—DPRD menuntut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dituntut untuk dapat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah mencapai Rp636 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten selama ini disokong oleh dua jenis pajak yakni PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Mengingat realisasi BBNKB bergantung pada daya beli, lanjutnya, penerimaan PKB yang berlandaskan pada aset harus dimaksimalkan. Namun, sejak Januari 2015, tunggakan PKB justru semakin besar.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Dari tahun-ke tahun tunggakan PKB itu semakin banyak. Ini yang tadi kita tanyakan bagaimana upaya Bapenda dalam menangani masalah tunggakan," ujar Gembong dikutip Kamis (13/8/2020).

Saat ini, jumlah unit kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayarkan wajib pajak di Banten mencapai 2,24 juta kendaraan. Berbagai upaya telah dilakukan Bapenda, tetapi belum mendapatkan hasil yang diinginkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengusulkan kepada Bapenda Banten untuk memilah wajib pajak penunggak pajak kendaraan melalui sistem yang terkomputerisasi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian, lanjutnya, wajib pajak tersebut didatangi secara langsung agar dapat membayar kewajiban pajak kendaraan. Ade juga mengusulkan adanya iming-iming pengurangan nilai pembayaran tunggakan PKB ataupun insentif-insentif lainnya.

"Jika tidak bisa ditagih semua maka perlu di-filter yang sudah benar-benar lama enggak ada kabar tetapi masih bisa ditelusuri. Jika masih ada potensi, kendaraan ada, orang itulah yang diberikan program khusus," tutur Ade dikutip dari Kabar Banten.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan pihaknya telah berupaya menggenjot penerimaan PKB. Bahkan, pegawai Bapenda Banten tidak melakukan work from home (WFH) dalam rangka melayani pembayaran pajak.

Bila ada tunggakan, Opar menilai hal ini dimaklumi karena di tengah pandemi banyak orang yang tidak mampu membayar pajak. "Apa mau ditagih kalau banyak terdampak karena Covid-19? Pendapatan dari PKB juga sudah 65% dari target," kata Opar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 18:41 WIB

Saya berasal dari Banten, dan rasanya sangat malu ketika saya membaca berita ini. Selain dari upaya pemerintah untuk terus mensiasati dan mencari jalan keluar agar warganya patuh membayar pajak, tentu yang paling penting adalah kesadaran dari masing-masing warga itu sendiri. Tapi saya juga setuju dengan opini pak Opar (kepala bapenda): bahwa keadaan saat ini memang sedang sulit karena adanya pandemi, Jangankan membayar pajak, memnuhi kebutuhan sehari-hari saja sangat sulit.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses