SPANYOL

Di Negara Ini, Layanan Digital Kena Pajak Sementara

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 14:47 WIB
Di Negara Ini, Layanan Digital Kena Pajak Sementara

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol akan menerapkan aturan pajak yang bersifat sementara atas pendapatan perusahaan digital. Upaya ini bertujuan untuk memperoleh basis pajak baru yang akan berlaku pada 2019.

Kepala Kementerian Ekonomi, Industri, dan Daya Saing Spanyol Román Escolano mengatakan aturan pemajakan perusahaan digital harus segera disetujui. Menurutnya penerimaan negara akan dimanfaatkan untuk pendanaan pensiunan, sesuai dengan arahan menteri keuangan.

“Skema terbaru pemajakan perusahaan digital akan sejalan dengan proposal Komisi Eropa tentang pajak digital. Diharapkan pemajakan 3% atas penerimaan perusahaan itu hanya bersifat sementara,” ungkapnya, Rabu (9/5).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Lebih dalam, skema pajak ini akan berlaku untuk pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan di mana pengguna memainkan peran utama dalam penciptaan nilai.

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan tahunan sebesar €750 juta (Rp12,49 triliun) dan pendapatan Uni Eropa sebesar €50 juta (Rp832,78 miliar) atau lebih.

Pajak pada layanan digital berlaku dengan skema umum untuk membebani ekonomi digital, hingga sampai konsensus internasional. Escalano menjelaskan Spanyol mengikuti strategi yang diterapkan oleh Inggris, Italia, Prancis, dan Jerman.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Adapun selama pertemuan informal Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN), Menkeu Spanyol Cristobal Montoro membahas proposal Komisi Uni Eropa untuk memajaki ekonomi digital.

Hal itu termasuk proposal Komisi untuk pemajakan sementara atas pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas digital tertentu, yang telah memotivasi beberapa negara anggota mengambil tindakan unilateral.

“Penerapan pajak sementara pada perusahaan layanan digital ini tidak berarti perdebatan tentang pemajakan ekonomi digital tidak akan berlanjut,” papar Escolano seperti diberitakan mnetax.com.

Sementara pada Februari 2018, Wakil Dirjen Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Spanyol Maria Jose Garde mengatakan Spanyol akan memajaki pendapatan atas perusahaan digital skala besar dengan skema sementara, sampai OECD mencapai konsensusnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?