SPANYOL

Di Negara Ini, Layanan Digital Kena Pajak Sementara

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 14:47 WIB
Di Negara Ini, Layanan Digital Kena Pajak Sementara

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol akan menerapkan aturan pajak yang bersifat sementara atas pendapatan perusahaan digital. Upaya ini bertujuan untuk memperoleh basis pajak baru yang akan berlaku pada 2019.

Kepala Kementerian Ekonomi, Industri, dan Daya Saing Spanyol Román Escolano mengatakan aturan pemajakan perusahaan digital harus segera disetujui. Menurutnya penerimaan negara akan dimanfaatkan untuk pendanaan pensiunan, sesuai dengan arahan menteri keuangan.

“Skema terbaru pemajakan perusahaan digital akan sejalan dengan proposal Komisi Eropa tentang pajak digital. Diharapkan pemajakan 3% atas penerimaan perusahaan itu hanya bersifat sementara,” ungkapnya, Rabu (9/5).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Lebih dalam, skema pajak ini akan berlaku untuk pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan di mana pengguna memainkan peran utama dalam penciptaan nilai.

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan tahunan sebesar €750 juta (Rp12,49 triliun) dan pendapatan Uni Eropa sebesar €50 juta (Rp832,78 miliar) atau lebih.

Pajak pada layanan digital berlaku dengan skema umum untuk membebani ekonomi digital, hingga sampai konsensus internasional. Escalano menjelaskan Spanyol mengikuti strategi yang diterapkan oleh Inggris, Italia, Prancis, dan Jerman.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Adapun selama pertemuan informal Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN), Menkeu Spanyol Cristobal Montoro membahas proposal Komisi Uni Eropa untuk memajaki ekonomi digital.

Hal itu termasuk proposal Komisi untuk pemajakan sementara atas pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas digital tertentu, yang telah memotivasi beberapa negara anggota mengambil tindakan unilateral.

“Penerapan pajak sementara pada perusahaan layanan digital ini tidak berarti perdebatan tentang pemajakan ekonomi digital tidak akan berlanjut,” papar Escolano seperti diberitakan mnetax.com.

Sementara pada Februari 2018, Wakil Dirjen Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Spanyol Maria Jose Garde mengatakan Spanyol akan memajaki pendapatan atas perusahaan digital skala besar dengan skema sementara, sampai OECD mencapai konsensusnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN