KOTA CIMAHI

Di Kota Ini Semua Pajak Daerah Bisa Dibayar Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 08:02 WIB
Di Kota Ini Semua Pajak Daerah Bisa Dibayar Online Wali Kota Cimahi Atty Suharti (Foto: Pemprov Jabar)

CIMAHI, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi resmi menerapkan pola pembayaran dalam jaringan (daring/online) untuk semua jenis pajak daerah dengan menggandeng Bank Jabar Banten.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti saat meluncurkan sistem pajak online tersebut di Alam Wisata Cimahi, Jalan Kolonel Masturi, Kamis (15/9), menuturkan penerapan pola pembayaran daring itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak.

"Dengan kemudahan pembayaran pajak secara online untuk berbagai jenis pajak, termasuk pajak restoran, diharapkan tunggakan pembayaran akan berkurang. Soalnya, tunggakan itu seringkali disebabkan oleh kesulitan dalam melakukan pembayaran," katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Atty menambahkan, melalui sistem online itu juga diharapkan kecenderungan penunggakan pajak bisa terdeteksi secara dini, sehingga wajib pajak yang lupa membayar bisa diingatkan.

"Saya harap dengan beragam kemudahan yang ditawarkan, pendapatan dari sektor pajak bisa meningkat. Tahun lalu ditargetkan Rp106 miliar, realisasinya Rp 110 miliar. Tahun ini ditargetkan Rp105,8 miliar," ujarnya.

Dari target itu, setoran pajak hotel ditarget Rp590 juta, pajak restoran Rp8,2 miliar, pajak hiburan Rp464 juta, pajak reklame Rp1,9 miliar, pajak penerangan jalan Rp38 miliar, pajak parkir Rp453 juta, pajak air tanah Rp2,8 miliar, BPHTB Rp24,6 miliar dan PBB Rp28,6 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R Widiana mengatakan sistem pembayaran online sebenarnya sudah diterapkan, tetapi baru untuk PBB dan BPHTB.

Kini, seperti dilansir pikiran-rakyat.com, enam jenis pajak lainnya, yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet juga bisa secara online.

Kepala Cabang BJB Cimahi Chandra Dwipayana mengatakan setelah mengerjasamakan pembayaran pajak secara online, pihaknya berencana menerapkan kerja sama pembayaran retribusi secara online juga. Bahkan, pola pembayaran akan diintegrasikan dengan e-channel BJB.

"Dengan fasilitas ini, para wajib pajak ini tidak usah datang lagi ke Dispenda untuk booking, tetapi cukup dengan SMS banking atau internet banking, kemudian transaksi juga bisa dilakukan lewat aplikasi tersebut," kata Chandra. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?