KINERJA KANWIL PAJAK

Di Kanwil Ini, Kepatuhan Lapor SPT Wajib Pajak 101%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Februari 2021 | 06:00 WIB
Di Kanwil Ini, Kepatuhan Lapor SPT Wajib Pajak 101%

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo. (Foto: DJP)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melampaui target kepatuhan pajak pada 2020. Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan realisasi kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dan badan di DIY mencapai 288.029 SPT. Jumlah tersebut sebesar 101% dari target kepatuhan formal 2020 sebanyak 285.261 wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan.

"Penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan sudah dapat disampaikan baik secara daring melalui https://djponline.pajak.go.id," katanya di Yogyakarta, seperti dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Yoyok menjabarkan selain menggunakan saluran elektronik, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan melalui melalui jasa pengiriman atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua saluran itu wajib mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu dari sisi realisasi penerimaan, tahun lalu Kanwil DJP DIY mencatat penerimaan Rp4,7 triliun atau 94,9% dari target Rp4,9 triliun. Realisasi penerimaan tersebut terkontraksi 9,7%. Penurunan penerimaan mulai terjadi pada Maret 2020 saat Covid-19 mulai menyebar di Indonesia.

Dia menyebutkan proses pemulihan ekonomi mulai terasa pada kuartal IV/2020 di wilayah DIY. Hal tersebut memperbaiki kinerja penerimaan pajak dari 5 sektor utama, yakni perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan asuransi, administrasi pemerintahan, manufaktur, dan konstruksi.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

"Kontraksi pada beberapa sektor utama mulai mereda pada triwulan IV 2020 ketika aktivitas ekonomi sudah mengalami tren kenaikan," sambung Yoyok.

Tahun lalu juga banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan sejak kuartal II/2020. Yoyok menyebutkan Kanwil DJP DIY mendapatkan pengajuan pemanfaatan insentif sebanyak 9.057 permohonan.

Sebanyak 8.790 permohonan insentif dikabulkan oleh otoritas pajak. "Total insentif yang diberikan mencapai lebih dari Rp 187 miliar," terangnya seperti dilansir krjogja.com.

Yoyok menambahkan dampak pandemi Covid-19 masih akan menekan perekonomian Yogyakarta tahun ini. Sektor jasa seperti pariwisata dan pendidikan yang jadi motor ekonomi DIY belum sepenuhnya pulih, sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi DIY pada 2021 berkisar 3,9%-4,3%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja