KINERJA KANWIL PAJAK

Di Kanwil Ini, Kepatuhan Lapor SPT Wajib Pajak 101%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Februari 2021 | 06:00 WIB
Di Kanwil Ini, Kepatuhan Lapor SPT Wajib Pajak 101%

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo. (Foto: DJP)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melampaui target kepatuhan pajak pada 2020. Capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan realisasi kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dan badan di DIY mencapai 288.029 SPT. Jumlah tersebut sebesar 101% dari target kepatuhan formal 2020 sebanyak 285.261 wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan.

"Penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan sudah dapat disampaikan baik secara daring melalui https://djponline.pajak.go.id," katanya di Yogyakarta, seperti dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Yoyok menjabarkan selain menggunakan saluran elektronik, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan melalui melalui jasa pengiriman atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua saluran itu wajib mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu dari sisi realisasi penerimaan, tahun lalu Kanwil DJP DIY mencatat penerimaan Rp4,7 triliun atau 94,9% dari target Rp4,9 triliun. Realisasi penerimaan tersebut terkontraksi 9,7%. Penurunan penerimaan mulai terjadi pada Maret 2020 saat Covid-19 mulai menyebar di Indonesia.

Dia menyebutkan proses pemulihan ekonomi mulai terasa pada kuartal IV/2020 di wilayah DIY. Hal tersebut memperbaiki kinerja penerimaan pajak dari 5 sektor utama, yakni perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan asuransi, administrasi pemerintahan, manufaktur, dan konstruksi.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Kontraksi pada beberapa sektor utama mulai mereda pada triwulan IV 2020 ketika aktivitas ekonomi sudah mengalami tren kenaikan," sambung Yoyok.

Tahun lalu juga banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan sejak kuartal II/2020. Yoyok menyebutkan Kanwil DJP DIY mendapatkan pengajuan pemanfaatan insentif sebanyak 9.057 permohonan.

Sebanyak 8.790 permohonan insentif dikabulkan oleh otoritas pajak. "Total insentif yang diberikan mencapai lebih dari Rp 187 miliar," terangnya seperti dilansir krjogja.com.

Yoyok menambahkan dampak pandemi Covid-19 masih akan menekan perekonomian Yogyakarta tahun ini. Sektor jasa seperti pariwisata dan pendidikan yang jadi motor ekonomi DIY belum sepenuhnya pulih, sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi DIY pada 2021 berkisar 3,9%-4,3%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra