TAX AMNESTY

Di Hongkong, Baru 2 WP Mendaftar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 19:01 WIB
Di Hongkong, Baru 2 WP Mendaftar

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya di Indonesia dan Singapura, pendaftaran program pengampunan pajak juga dibuka di Hongkong untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di sana untuk mengikuti kebijakan perpajakan Indonesia. Namun, baru 2 wajib pajak (WP) yang mendaftar di Hong Kong.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Humas DitJen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bantuan Ditjen Pajak untuk membuka layanan tersebut akan berakir pada tanggal 30 September 2016. Namun ada kemungkinan akan di buka lagi di akhir periode II atau sekitar bulan November-Desember 2016.

“Kami perlu melihat dulu keadaan di luar negeri sana, jika di awal periode II juga membutuhkan layanan, maka akan kami sediakan mulai dari awal periode. Karena jika membuka layanan namun minim permintaan maka hanya akan menyia-nyiakan SDM kita di sana,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (7/9)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ia menambahkan bahwa efektifitas dalam menjalankan program pengampunan pajak sangatlah dibutuhkan. Begitu pun pada bulan November, Ditjen Pajak perlu survei maupun mempertimbangkan terlebih dulu untuk menambah layanan tax amnesty di Hongkong.

Sedangkan untuk bulan Desember yang merupakan bulan terakhir periode II, jelas akan diadakan penambahan layanan tax amnesty untuk mengantisipasi melonjaknya permintaan pendaftaran Wajib Pajak (WP).

Selain itu, pelayanan program pengampunan pajak yang tengah berlangsung di Hongkong berjalan dengan sangat baik. Bahkan, respon WNI yang berada di Hongkong sangat berambisius terhadap kebijakan perpajakan Indonesia ini.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Mulai dari konsultasi kepada petugas helpdesk, tata cara pengisian formulir, serta pendaftaran program pengampunan pajak. Bahkan, Hestu menyatakan bahwa pekan lalu sudah ada WNI yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).

“Layanan tax amnesty di Hongkong berjalan dengan lancar, semua kebutuhan calon partisipan di sana bisa terpenuhi. Layanan di sana juga sama juga dengan layanan yang berada di Indonesia, mulai dari konsultasi hingga penyerahan SPH,” tambahnya.

Hingga minggu lalu baru terkumpul 2 SPH yang diserahkan oleh WNI, dan dari kedua SPH itu juga WP membayarkan uang tebusan dengan total senilai Rp78 juta. Berbeda halnya antara Hongkong dengan Singapura, karena Singapura menjadi negara tertinggi penghasil dana pengampunan pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Rendahnya penerimaan uang tebusan dari WNI yang berada di Hongkong bukan menjadi masalah, tapi justru menambah basis pajak dan juga mencerminkan bahwa rakyat Indonesia masih memiliki sifat patriotisme yang tinggi.

Hestu menegaskan, bahwa Ditjen Pajak sangat mengharapkan imbal balik dari konsultasi tersebut yang berupa penyerahan SPH dan pelunasan uang tebusan. Di samping menambah penerimaan tax amnesty, hal ini juga bersifat persuasif terhadap WP lainnya yang belum mendaftarkan diri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan