KEBIJAKAN EKONOMI

Di Hadapan Diplomat, Menko Darmin Beberkan Masalah Ekonomi RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Juli 2018 | 09:05 WIB
Di Hadapan Diplomat, Menko Darmin Beberkan Masalah Ekonomi RI

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution manjadi narasumber pada Diklat Sesparlu Kementerian Luar Negeri Angkatan ke-59 yang mengangkat tema "Economic Trend : Global Phenomenon and Its Implication to Indonesia".

Dalam pemaparannya, Darmin mengupas berbagai tantangan yang dihadapi ekonomi saat ini, serta upaya pemerintah untuk mencari jalan keluar dari problematika tersebut.

"Semua shock dengan kebijakan AS. Kelihatannya semua negara cukup grogi dalam menghadapinya. Sebab ini pertama kali dalam sejarah modern, satu negara besar secara unilateral lakukan perubahan kebijakan," katanya di Pusdiklat Kemenlu, Selasa (24/7).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Perubahan kebijakan AS itu menurut Darmin mengubah lanskap ekonomi global secara drastis. Mulai dari kebijakan fiskal yang menurunkan tarif pajak badan hingga kebijakan dagang yang proteksionis bahkan cenderung konfrontatif dengan negara lain.

Hal itu kemudian menimbulkan gejolak yang dirasakan seluruh negara, termasuk Indonesia. Depresiasi nilai tukar yang terjadi sejak awal tahun 2018 sebagaian besar dipengaruhi faktor eksternal.

"Faktor dalam negeri kemudian juga turut memberikan tekanan pada ekonomi, yaitu defisit neraca perdagangan yang juga memberikan tekanan pada nilai tukar," papar Darmin.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Menyikapi gejolak ekonomi tersebut, di hadapan para diplomat, mantan Dirjen Pajak itu memaparkan pembenahan dimulai dengan struktur defisit perdagangan yang banyak disumbang oleh sektor migas.

"Karena defisit banyak di migas, ya kita kerjakan dulu di migas, yaitu dengan perluasan penggunaan B20 atau biodiesel dengan 20% komposisinya dari CPO/minyak kelapa sawit," terangnya.

Kemudian untuk menjaga daya saing ekonomi, maka 4 strategi pemerintah akan dilakukan untuk menggenjot ekspor. Empat instrumen ini akan dijalankan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

"Pertama, reformasi seluruh perizinan melalui OSS. Kemudian, kedua memberikan insentif fiskal dengan gradasi seperti tax holidayuntuk industri yang kita tidak punya," papar dia.

Kemudian, dengan bauran kemudahan perizinan dan insentif diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan melakukan ekspor. Keempat adalah pembenahan sumber daya manusia dalam jangka panjang.

"Kualitas SDM akan kita benahi dan dimulai dengan SMK. Kompetensi harus jelas bidangnya dan harua berbasis sertifikat kompetensi bukan lagi ijazah, ini akan kita mulai besar besaran tahun depan," beber Darmin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?