KEBIJAKAN CUKAI

Di DPR, Sri Mulyani Jamin Penyelesaian Roadmap Produk Hasil Tembakau

Dian Kurniati | Selasa, 05 September 2023 | 14:30 WIB
Di DPR, Sri Mulyani Jamin Penyelesaian Roadmap Produk Hasil Tembakau

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) mengenai pengelolaan produk hasil tembakau.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu turut terlibat dalam proses penyusunan roadmap pengelolaan produk hasil tembakau tersebut. Menurutnya, dukungan untuk penyusunan roadmap tersebut juga menjadi salah satu prioritas dalam program kebijakan fiskal Kemenkeu pada 2024.

"Tentang peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, sedang kita siapkan. Kita juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholders," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu memiliki 41 kegiatan dalam program kebijakan fiskal pada 2024. Salah satu masukan DPR yang kemudian diakomodasi dalam program ini adalah penyusunan rancangan perpres mengenai peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau.

Produk hasil tembakau telah mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam bentuk rokok elektrik. Dalam hal ini, pemerintah mulai memungut cukai terhadap cairan rokok elektrik (vape) sejak 2018.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah pada 2022 mulai mengatur pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara spesifik dan terpisah dari produk hasil tembakau konvensional.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara HPTL terdiri atas tembakau molases, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Soal rokok konvensional sendiri, tren produksinya turut mengalami perkembangan. Misalnya mengenai sigaret kelembak kemenyan (KLM) yang dulu identik dengan tradisi merokok masyarakat perdesaan atau ritual adat keagamaan, kini mulai ikut diproduksi oleh pabrikan besar.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mulai mengubah ketentuan cukai KLM dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer. KLM golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebelumnya, Komisi XI DPR telah meminta pemerintah mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau. Roadmap ini nantinya bakal dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai.

Komisi XI DPR pun meminta pemerintah menyerahkan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau tersebut pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov