PAJAK DIGITAL

Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tagih Pajak Netflix

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:36 WIB
Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tagih Pajak Netflix

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen untuk mengejar pajak dari perusahaan teknologi multinasional seperti Netflix dan Spotify, meski kedua perusahaan tidak berkantor di Indonesia.

"Kami masih tetap mengejar pajak dari Netflix, Spotify, meski mereka tidak punya kantor di sini. Tapi kita semua tahu, Anda semua menikmati Spotify, dan menonton Netflix," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (05/02/2020).

Dia menjelaskan pengenaan pajak terhadap perusahaan teknologi multinasional atau biasa pajak digital akan menjadi bagian dari RUU Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, pajak digital diperlukan untuk menciptakan iklim bisnis yang adil.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menilai perusahaan teknologi seperti Netflix dan Spotify sudah banyak mendapat keuntungan dari para pelanggannya di Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan menarik PPN dari layanan tersebut.

"(Kami menarik pajak) tanpa berniat membunuh bisnis mereka. Ini prinsip pajak yang adil," tuturnya.

Sri Mulyani optimistis pajak yang dibayarkan oleh Netflix, Spotify, dan perusahaan teknologi sejenisnya akan sangat membantu geliat ekonomi Indonesia, terutama di tengah pelemahan ekonomi dunia saat ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Rencananya, RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas Bersama DPR. Pemerintah baru-baru ini juga telah menyerahkan surat presiden beserta draf RUU Omnibus Law perihal perpajakan itu.

Pengenaan pajak digital terhadap Netflix Cs tidak hanya dilakukan Indonesia saja. Sejumlah negara di Uni Eropa juga berniat untuk mengenakan pajak digital. Meski begitu, pembahasan pajak digital sampai dengan saat ini masih berjalan alot.

Pembahasan pajak digital yang berjalan alot itu bukan tanpa sebab. Hal itu dikarenakan AS—tempat sebagian besar perusahaan teknologi multinasional—kerap menolak rencana pajak digital tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN