PAJAK DIGITAL

Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tagih Pajak Netflix

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:36 WIB
Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tagih Pajak Netflix

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen untuk mengejar pajak dari perusahaan teknologi multinasional seperti Netflix dan Spotify, meski kedua perusahaan tidak berkantor di Indonesia.

"Kami masih tetap mengejar pajak dari Netflix, Spotify, meski mereka tidak punya kantor di sini. Tapi kita semua tahu, Anda semua menikmati Spotify, dan menonton Netflix," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (05/02/2020).

Dia menjelaskan pengenaan pajak terhadap perusahaan teknologi multinasional atau biasa pajak digital akan menjadi bagian dari RUU Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, pajak digital diperlukan untuk menciptakan iklim bisnis yang adil.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menilai perusahaan teknologi seperti Netflix dan Spotify sudah banyak mendapat keuntungan dari para pelanggannya di Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan menarik PPN dari layanan tersebut.

"(Kami menarik pajak) tanpa berniat membunuh bisnis mereka. Ini prinsip pajak yang adil," tuturnya.

Sri Mulyani optimistis pajak yang dibayarkan oleh Netflix, Spotify, dan perusahaan teknologi sejenisnya akan sangat membantu geliat ekonomi Indonesia, terutama di tengah pelemahan ekonomi dunia saat ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Rencananya, RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas Bersama DPR. Pemerintah baru-baru ini juga telah menyerahkan surat presiden beserta draf RUU Omnibus Law perihal perpajakan itu.

Pengenaan pajak digital terhadap Netflix Cs tidak hanya dilakukan Indonesia saja. Sejumlah negara di Uni Eropa juga berniat untuk mengenakan pajak digital. Meski begitu, pembahasan pajak digital sampai dengan saat ini masih berjalan alot.

Pembahasan pajak digital yang berjalan alot itu bukan tanpa sebab. Hal itu dikarenakan AS—tempat sebagian besar perusahaan teknologi multinasional—kerap menolak rencana pajak digital tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan