Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen untuk mengejar pajak dari perusahaan teknologi multinasional seperti Netflix dan Spotify, meski kedua perusahaan tidak berkantor di Indonesia.
"Kami masih tetap mengejar pajak dari Netflix, Spotify, meski mereka tidak punya kantor di sini. Tapi kita semua tahu, Anda semua menikmati Spotify, dan menonton Netflix," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (05/02/2020).
Dia menjelaskan pengenaan pajak terhadap perusahaan teknologi multinasional atau biasa pajak digital akan menjadi bagian dari RUU Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, pajak digital diperlukan untuk menciptakan iklim bisnis yang adil.
Sri Mulyani menilai perusahaan teknologi seperti Netflix dan Spotify sudah banyak mendapat keuntungan dari para pelanggannya di Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan menarik PPN dari layanan tersebut.
"(Kami menarik pajak) tanpa berniat membunuh bisnis mereka. Ini prinsip pajak yang adil," tuturnya.
Sri Mulyani optimistis pajak yang dibayarkan oleh Netflix, Spotify, dan perusahaan teknologi sejenisnya akan sangat membantu geliat ekonomi Indonesia, terutama di tengah pelemahan ekonomi dunia saat ini.
Rencananya, RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas Bersama DPR. Pemerintah baru-baru ini juga telah menyerahkan surat presiden beserta draf RUU Omnibus Law perihal perpajakan itu.
Pengenaan pajak digital terhadap Netflix Cs tidak hanya dilakukan Indonesia saja. Sejumlah negara di Uni Eropa juga berniat untuk mengenakan pajak digital. Meski begitu, pembahasan pajak digital sampai dengan saat ini masih berjalan alot.
Pembahasan pajak digital yang berjalan alot itu bukan tanpa sebab. Hal itu dikarenakan AS—tempat sebagian besar perusahaan teknologi multinasional—kerap menolak rencana pajak digital tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.