INSENTIF FISKAL

Di Depan DPR, Sri Mulyani Bandingkan Insentif Indonesia & Vietnam

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 18:41 WIB
Di Depan DPR, Sri Mulyani Bandingkan Insentif Indonesia & Vietnam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Penanaman modal menjadi faktor krusial dalam upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Vietnam dipilih sebagai negara pembanding sekaligus kompetitor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan secara umum insentif fiskal antara Indonesia dan Vietnam tidak jauh berbeda, seperti adanya fasilitas tax holiday. Namun, dalam urusan menarik investasi asing, Vietnam lebih kompetitif dalam menawarkan fasilitas fiskal.

Salah satu faktor yang mendukung tingkat daya saing tersebut adalah soal tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi. Tarif PPh badan Vietman sebesar 20% merupakan salah satu tarif terendah di Kawasan Asean

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Rezim fiskalnya Vietnam yang sekarang ini dianggap berhasil menarik investasi. Untuk Vietnam, PPh badan mereka adalah 20%. Ini termasuk tarif yang rendah di kawasan Asean,” katanya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (17/6/2019).

Tarif PPh tersebut, menurut Sri Mulyani, masih lebih rendah ketimbang tarif PPh badan Indonesia sebesar 25%. Untuk bisa kompetitif dengan tarif tersebut, perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus terlebih dahulu melantai di bursa.

Selain itu, tarif PPh bisa dipangkas lebih rendah dengan adanya kebijakan relaksasi khusus. Wajib pajak di Vietnam dapat menikmati tarif PPh sebesar 17% juga beroperasi di daerah tertinggal. Diskon pajak juga dapat ditekan hingga menjadi 10% untuk yang beroperasi di daerah yang sangat tertinggal. Kebijakan fiskal ini yang belum dilakukan Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Untuk daerah yang sangat tertinggal diberikan pemotongan dengan tarif 10%. Kami, untuk hal ini, belum memiliki, kecuali untuk perusahaan yang sudah IPO,” paparnya.

Oleh karena itu, perbaikan dari sisi kebijakan fiskal penting dilakukan untuk menjaga daya saing ekonomi nasional, terutama dalam menarik investasi masuk ke dalam negeri.

“Kita tentu akan terus harus me-refine policy kita agar kita tidak tertinggal dan tidak kalah dari sisi kemampuan menarik investasi dan mendorong ekspor,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN