KABUPATEN LANDAK

Di Daerah Ini, Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan 3 Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 02 April 2020 | 17:53 WIB
Di Daerah Ini, Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan 3 Bulan

Bupati Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa.

NGABANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, membebaskan pajak dan retribusi daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak virus corona atau Covid-19

Bupati Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa mengambil kebijakan tersebut karena merasa prihatin dengan kondisi perekonomian pelaku usaha restoran dan hotel. Sebab, merebaknya pandemi ini membuat omzet dari restoran dan hotel menurun akibat merosotnya jumlah pengunjung.

"Para pelaku usaha baik rumah makan, cafe, maupun hotel yang mengalami penurunan jumlah pengunjung atau pembeli akibat Covid-19, tidak akan dikenakan pajak selama 3 bulan ke depan," ucap Bupati Karolin di Ngabang, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Adapun jangka waktu pembebasan tersebut terhitung mulai 1 Maret 2020 hingga 31 Mei 2020. Kendati pembebasan ini akan memengaruhi jumlah pendapatan asli daerah (PAD), Karolin beruar pembebasan ini perlu diberikan karena kondisi ekonomi masyarakat belum stabil.

Lebih lanjut, Karolin berharap pandemic Covid-19 ini dapat segera berakhir, sehingga kondisi perekonomian masyarakat dapat kembali normal. Dia mengungkapkan saat ini pemerintah terus berjibaku untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Kami berharap bencana ini dapat segera berakhir agar kondisi disemua bidang menjadi stabil, pemerintah saat ini terus berupaya mengatasi wabah ini. Namun, yang perlu menjadi catatan upaya pencegahan ini harus kita lakukan bersama-sama," ujar Karolin.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Di sisi lain, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak Ependi menyatakan dukungan atas kebijakan Karolin. Menurutnya kebijakan yang diambil oleh Bupati merupakan sesuatu yang tepat ditengah melemahnya perkonomian COVID-19.

Adapun Ependi menjelaskan kebijakan pembebasan pajak dan retribusi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor 973/87/BPRD/2020. Melalui beleid tersebut Karolina mengintrusikan pemberian kompensasi pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan.

"Kebijakan ini sangat tepat dan sangat bijaksana, mengingat kondisi daerah kita yg saat ini turut terdampak Covid-19, terlebih virus ini juga berdampak pada pelaku usaha," ujar Ependi.

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Sebagai pelaksana kebijakan ini, Ependi menegaskan Bapenda tidak akan menagih pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan untuk masa pajak Maret hingga Mei. Ependi juga berharap kebijakan ini dapat memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang mengalami penurunan ekonomi.

"Harapan kami ke wajib pajak, semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang usahanya saat ini mengalami penurunan," kata Ependi, seperti dilansir www.gesuri.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024