PEREKONOMIAN INDONESIA

Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:30 WIB
Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Pekerja mengumpulkan kerupuk setelah dijemur di sentra pembuatan kerupuk Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Terwujudnya Indonesia Emas 2045 diyakini makin realistis. Pasalnya, kinerja perekonomian nasional saat ini dinilai cukup stabil untuk mencapai target tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan capaian surplus perdagangan yang konsisten dan tingkat inflasi yang bisa dijaga rendah menjadi kunci untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Namun, di balik itu semua, pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk mendorong pengembangan UMKM.

"Kemendag fokus mempersiapkan dan melatih UMKM untuk kian mahir dalam mengembangkan bisnis bahkan untuk siap ekspor," kata Jerry, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pernyataan Jerry bahwa UMKM perlu lebih disokong lebih banyak bukan tanpa alasan. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,5%. Jumlah pelaku UMKM pun mencapai lebih dari 65 juta dengan serapan tenaga kerja menyentuh 123.000 orang.

Wamendag pun mendorong generasi muda untuk bisa terlibat dalam upaya mem-boost ekonomi melalui UMKM. Caranya, dengan menggunakan lebih banyak produk-produk buatan lokal.

"Cara sederhananya, beli dan pakai produk UMKM Indonesia," kata Jerry.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pemerintah, ujarnya, tengah berusaha memperbaiki 3K dalam konteks UMKM, yaitu, kuantitas atau kapasitas produksi UMKM, kualitas dari produk yang dihasilkan, dan kontinuitas yang dapat membuat UMKM makin berdaya saing.

Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Melalui PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP