PEREKONOMIAN INDONESIA

Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:30 WIB
Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Pekerja mengumpulkan kerupuk setelah dijemur di sentra pembuatan kerupuk Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Terwujudnya Indonesia Emas 2045 diyakini makin realistis. Pasalnya, kinerja perekonomian nasional saat ini dinilai cukup stabil untuk mencapai target tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan capaian surplus perdagangan yang konsisten dan tingkat inflasi yang bisa dijaga rendah menjadi kunci untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Namun, di balik itu semua, pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk mendorong pengembangan UMKM.

"Kemendag fokus mempersiapkan dan melatih UMKM untuk kian mahir dalam mengembangkan bisnis bahkan untuk siap ekspor," kata Jerry, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Pernyataan Jerry bahwa UMKM perlu lebih disokong lebih banyak bukan tanpa alasan. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,5%. Jumlah pelaku UMKM pun mencapai lebih dari 65 juta dengan serapan tenaga kerja menyentuh 123.000 orang.

Wamendag pun mendorong generasi muda untuk bisa terlibat dalam upaya mem-boost ekonomi melalui UMKM. Caranya, dengan menggunakan lebih banyak produk-produk buatan lokal.

"Cara sederhananya, beli dan pakai produk UMKM Indonesia," kata Jerry.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pemerintah, ujarnya, tengah berusaha memperbaiki 3K dalam konteks UMKM, yaitu, kuantitas atau kapasitas produksi UMKM, kualitas dari produk yang dihasilkan, dan kontinuitas yang dapat membuat UMKM makin berdaya saing.

Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Melalui PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP