PEREKONOMIAN INDONESIA

Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:30 WIB
Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Pekerja mengumpulkan kerupuk setelah dijemur di sentra pembuatan kerupuk Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Terwujudnya Indonesia Emas 2045 diyakini makin realistis. Pasalnya, kinerja perekonomian nasional saat ini dinilai cukup stabil untuk mencapai target tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan capaian surplus perdagangan yang konsisten dan tingkat inflasi yang bisa dijaga rendah menjadi kunci untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Namun, di balik itu semua, pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk mendorong pengembangan UMKM.

"Kemendag fokus mempersiapkan dan melatih UMKM untuk kian mahir dalam mengembangkan bisnis bahkan untuk siap ekspor," kata Jerry, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pernyataan Jerry bahwa UMKM perlu lebih disokong lebih banyak bukan tanpa alasan. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,5%. Jumlah pelaku UMKM pun mencapai lebih dari 65 juta dengan serapan tenaga kerja menyentuh 123.000 orang.

Wamendag pun mendorong generasi muda untuk bisa terlibat dalam upaya mem-boost ekonomi melalui UMKM. Caranya, dengan menggunakan lebih banyak produk-produk buatan lokal.

"Cara sederhananya, beli dan pakai produk UMKM Indonesia," kata Jerry.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah, ujarnya, tengah berusaha memperbaiki 3K dalam konteks UMKM, yaitu, kuantitas atau kapasitas produksi UMKM, kualitas dari produk yang dihasilkan, dan kontinuitas yang dapat membuat UMKM makin berdaya saing.

Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Melalui PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN