KEBIJAKAN PEMERINTAH

DHE SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menkeu: Perubahan Ini Diperlukan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:30 WIB
DHE SDA Wajib Parkir di Dalam Negeri, Menkeu: Perubahan Ini Diperlukan

Menkeu Sri Mulyani (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri mulai hari ini, Selasa (1/8/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Dia meyakini kebijakan ini tak akan merugikan eksportir.

"Saya tekankan, pemerintah tidak akan ingin membuat kondisi dunia usaha jelek. Justru sebaliknya," katanya melalui Instagram @smindrawati.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan PP 36/2023 mengatur kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Setelah PP 36/2023 diterbitkan, pemerintah merilis PMK 73/2023 yang mengatur perihal pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, ada KMK 272/2023 yang memerinci pos tarif komoditas SDA yang wajib memasukkan DHE ke dalam negeri. Kini ada 1.545 pos tarif komoditas SDA yang wajib menempatkan DHE, lebih banyak dari sebelumnya 1.285 pos tarif.

Dampak terhadap Likuiditas Valas

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan DHE SDA ini kepada pelaku usaha secara langsung dalam focus group discussion. Dalam forum itu, ia menegaskan implementasi PP 36/2023 akan berdampak positif terhadap likuiditas valas.

Dari total nilai ekspor SDA yang diperkirakan US$175 miliar pada 2023, 93% di antaranya berpotensi memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) ekuivalen atau lebih dari US$250.000. Untuk itu, potensi nilai ekspor yang wajib retensi adalah sekitar US$40 miliar hingga US$49 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan ketentuan retensi selama 3 bulan, kebijakan tersebut pun berpotensi menambah likuiditas valas mencapai US$10 miliar hingga US$12 miliar per tahun. Kondisi ini pun diyakini akan membuat cadangan devisa Indonesia lebih baik.

"Namun, perubahan memang tidak nyaman. Perubahan ini sangat kita perlukan untuk menguatkan perekonomian Indonesia, demi kini dan nanti!" ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan